Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi IV DPRD Sumbawa meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa untuk membuat pilot project penerapan penggabungan SD dan 5 hari sekolah dalam satu minggu. Demikian disampaikan oleh M. Tahir, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbawa, dalam konsultasi Bersama Dikbud Sumbawa, di ruang pimpinan DPRD Sumbawa, Selasa (30/05).
“Komisi IV DPRD Sumbawa berharap Pemda Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa melakukan pengkajian Kembali. Baik penggabungan satuan Pendidikan SD maupun lima hari sekolah, perlu dibuat pilot project sebagai percontohan, sambal melakukan pengkajian lebih lanjut,” ucapnya dalam menyampaikan rekomendasi Komisi IV DPRD Sumbawa
Sebelumnya di tempat yang sama, I Ketut Sumadi Arta, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Sumbawa mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan yang dirubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019, pasal 63 mengatur tentang persyaratan. Bahwa perubahan status dan penggabungan satuan Pendidikan dilakukan atas persetujuan bupati. Kemudian pada ayat 3 menyebutkan, perubahan status dan/atau penggabungan satuan Pendidikan diatur dengan peraturan bupati.
Baca Juga : Kadikbud: Penggabungan SD Urgen Untuk Pendidikan Ideal
Dijelaskan, Pemda Sumbawa saat ini telah memiliki rancangan Peraturan Bupati. “Rancangan ini, nanti kita akan lengkapi, kita koreksi. Mengenai syarat, mekanisme, termasuk asset-aset bila terjadi penggabungan,” jelas dia.
Sehingga secara yuridis, rujukan untuk penggabungan satuan Pendidikan sudah diatur. “Tinggal nanti kita menyiapkan rancangan Perbup-nya dan kita selesaikan. Setelah final, nanti kita kirim ke provinsi untuk difasilitasi. Bila telah ditetapkan, maka tahapannya akan disesuaikan dengan perbup. Jadi ditata ulang tahapannya,” jelasnya.
Nantinya, Dikbud akan dibentuk tim pengkajian yang akan membuat rekomendasi atau melaporkan kepada Kadis DIkbud. Kemudian Kadis Dikbud akan menyampaikan kepada bupati. “Sebelumnya itu, ada mekanismen rapat koordinasi dengan steakholder terkait secara tingkat kabupaten sebelum bupati mengeluarkan keputusan bupati tentang penggabungan itu,” jelas dia.
Ia menambahkan, sedangkan terkait lima hari sekolah dalam seminggu, diatur dalam permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang sekolah. “Di pasal-pasal berikutnya, daerah dapat menerapkan ini secara bertahap dengan pertimbangan sarana-prasarana,” ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Ismail Mustaram mengungkapkan, pengkajian ulang diperlukan agar tidak muncul persoalan setelah dilakukan penggabungan satuan Pendidikan. “Tujuannya ini baik. Sehingga nanti kalau turun lapangan untuk sosialisasi, kita turun Bersama-sama dengan pemerintah desa, kecamatan termasuk kami Komisi IV,” tegas Ismail Mustaram.
Diungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi lapangan Komisi IV beberapa waktu lalu tentang penggabungan satuan Pendidikan antara lain, SDN 1 denan SDN 4 Sumbawa (perlu pengkajian ulang), SDN 2 dengan SDN 3 Sumbawa (Setuju), SDN 8 dengan SDN 10 Sumbawa (tidak setuju), SDN 6 dengan SDN 9 sumbawa (SDN 9 Menolak). Kemudian SDN 1 dan SDN 2 Pelat (setuju), SDN 2 dan SDN 3 Jotang (setuju), SDN 2 dan SDN 3 Plampang (SDN 3 menolak), SDN 1 dan SDN 2 Lape (menolak), SDN 1 dan SDN 2 Muer (setuju), SDN 4 dan SDN 8 Alas (setuju), dan SDN 6 dan SDN 9 Alas (setuju).
Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Ahmadul Kosasih meminta, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sumbawa sebagai mitra Komisi IV DPRD Sumbawa, untuk membangun komunikasi intens terhadap program-program yang akan diterapkan. Termasuk dalam rencana penggabungan SD dan penerapan 5 hari sekolah dalam seminggu.
Sebab, masyarakat selalu menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada anggota DPRD Sumbawa terkait dengan program-program OPD mitra. Sehingga jawaban jelas dan gamblang dapat diberikan kepada masyarakt apabila sebelumnya terlah terjadi komunikasi dengan Komisi IV DPRD Sumbawa.
Terkait rencana lima hari sekolah dalam seminggu, Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Ida Rahayu mengatakan, rencana tersebut diminta untuk ditinjau ulang, khusunya untuk Sekolah Dasar. Sebab berdasarkan hasil konsultasi lapangan, akan memberatkan orang tua dari sisi ekonomi.
“Akan ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua. Seperti biaya transportasi maupun konsumsi anak. Sebab, anak-anak akan berada di sekolah pada jam makan siang,” jelasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbawa, M. Tahir juga meminta hal senada. “Rencana lima hari sekolah dalam seminggu, musti ditunjang dengan sarana dan prasarana memadai. Sebab, dikhawatirkan akan berdampak pada prikologis anak,” katanya.
Muhammad Ikhsan Safitri menjelaskan, skema lima hari sekolah dalam seminggu, akan membuat anak murid menghabiskan lebih banyak waktu di sekolah. “Atau dengan kata lain, akan menghabiskan banyak waktu untuk hal positif di sekolah,” kata dia. (Using)