Home Berita Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah...

Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah

Jakarta, Sumbawanews.com.- Polemik terkait keabsahan ijazah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang dianggap tidak sah karena ditandatangani oleh Perpanjangan Rektor Jamal dinilai tidak sah yang sebelumnya di persoalkan oleh anggota Komisi X DPR RI Haerul Amri, mendapat tanggapan dari Aktivis dan Advokat Ahmad Khozinudin.

“Ya itu kan sama aja kudeta terhadap Rektor, itu kudeta Rektor oleh Menteri Nadiem,” jelas Ahmad Kepada Sumbawanews.com, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah

Baca juga:  Terkait Keabsahan Ijazah Karena Status Rektor Dianggap Tidak Sah, Mahasiswa UNS Resah

Menurutnya, seharusnya Menteri Nadiem menghormarti keputusan pemilhan Rektor UNS yang demokratis, “semestinya Menteri Nadim menghormati mekanisme dan dinamika di internal kampus UNS sehingga proses pergantian yang sudah terjadi itu tinggal didefinitifkan oleh sang menteri, bukan sebaliknya Menteri melakukan kudeta terhadap proses yang sudah terjadi secara musyawarah secara baik ya melalui mekanisme yang ada sudah memperoleh Rektor baru untuk melanjutkan Rektor lama sehingga proses administrasi dan substansi berkaitan dengan kewenangan seorang Rektor itu menjadi jelas secara hukum,” jelasnya.

Baca juga: Terkait Keabsahan Ijazah Mahasiswa UNS, Muslim Arbi: Status Rektor Harus Sah Dulu

Advokat yang vokal ini juga berpendapat bahwa SK yang dikeluarkan Nadiem bermasalah, “saya berpendapat ini SK-nya bermasalah sehingga pejabat yang ditetapkan sebagai pejabat Rektor juga bermasalah sehingga seluruh produk yang dikeluarkan oleh Rektor dengan SK bermasalah,” tambahnnya.

Tentu saja bermsalahnya SK berdampak pada ijazah yang diterima oleh Mahasiswa saat perpanjangan Rektor Jamal menandatangani Ijazah kelulusan, “ini juga bermasalah dampaknya tentu kepada mahasiswa gitu loh,” urainya.

Baca juga: Ketemu Salsabila, Novel Baswedan: Fitnah Ketua KPK Punya Hubungan Asmara

Khozinudin juga melihat langkap DPR RI yang akan memanggil Rektor UNS dan Menteri Nadiem dalam sidang mendatang, “jadi sudah tepat juga DPR harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan controlling, ya kontrol dalam eksekutif khususnya dalam konteks menteri pendidikan yakni Nadiem ini agar bisa diluruskan ya upaya-upaya kudeta pendongkelan Rektor yang dilakukan oleh Nadim keliru gitu, nah sementara menurut saya ya dipending saja semua produk-produk kebijakan yang sifatnya strategis sampai mendapatkan keputusan Rektor definitif gitu,” jelasnya.

Baca juga: Mahfud Lapor Jokowi Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke PDIP, NasDem, dan Gerindra, Muslim Arbi: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih

Namun Khozinudin belum mengetahui secara persis apakan ada pihak yang melakukan gugatan di PTUN terkait keputusan Nadiem ini, saya belum tahu apakah ada upaya gugatan PTUN terhadap keputusan ini, kalau ada upaya gugatan terhadap keputusan Nadiem ini semua kebijakan strategi itu harus menunggu keputusan itu inkrah sehingga pejabat Rektor yang menandatangani tanda tangan itu bersifat definitif,” jelasnya.

Hal ini dilakukan jangan sampai nanti ijazah mahasiswa UNS bermasalah, “jangan sampai nanti ijazah mahasiswa akan dipersoalkan di kemudian hari bukan atas kesalahannya sendiri tapi atas kesalahan dari otoritas kampus dan juga kementerian pendidikan tinggim” terangnya.

baca juga: Polling Twitter Tifatul Sembiring, Anies Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

Sebelumnya Sumbawanews.com memberitakan dampak Perpanjangan masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara sepihak berujung pada tidak sahnya Ijazah bagi mahasiswa yang diwisuda setelah berakhir jabatan rektor 11 April 2023 lalu.

Demikian diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI M Haerul Amri dalam acara HotRoom MetroTV, Rabu (17/5/2023) malam.

baca juga: Muslim Arbi: Prestasi Ganjar Cuma Buat Angka Kemiskinan Tinggi di Jateng

Penegasan anggota DPR RI dari Partai NasDem menjawab pertanyaan Host acara Hotman Paris, “berarti semua surat-surat yang ditandatangani oleh Rektor yang plt juga tidak sah?” tanya Hotman.

Menurut Haerul itu merupakan imbas dari tidak sahnya pelantikan perpanjangan Rektor, “tidak sah, itu kan buntut dari ketidaksahan itu akhirnya,” tegasnya.

“Misalnya ijazah atau apa ada ngak rektor tandatangan?” lanjut Hotman menanyakan.

Baca juga: Anies di Himpit oleh Jokowi dan Megawati? Catatan Kecil Jelang Dinihari

“Tanda tangan pasti disitu  (Ijazah),” jawab Haerul singkat.

Hotman kembali mengejar Haerul dengan pertanyaan, “ini pasti bahaya untuk para murid nih, Rektor yang kemungkinan besar tidak berwenang,” tanya Hotman.

“Makanya buat kami ini kasus ini sangat serius sekali, kami akan bentuk tim nanti saya akan usulkan kepada pimpinan untuk segera mungkin datang ke UNS mencari persoalan yang sebetulnya terjadi yang ada di UNS,” papar Haerul.

baca juga: Survey Selalu di Urutan Buncit, Anies: Kalau Percaya Kenapa Dijegal?

Ditegaskan Haerul dirinya akan minta kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera melakukan investigas terkait carut marutnya pelantikan Rektor UNS.

“Saya akan minta kepada pimpinan kami di Komisi X akan untuk membentuk tim investigasi agar segera turun ke UNS, jangan sampai persoalan ini, carut marut ini menjadi terus benang kusut dan berimbas kepada adik-adik kita yang kuliah di UNS,” terang Haerul.

Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Ungkap 2 Anggota DPR dari PDIP Provokasi Pemilik Untuk Tidak Bongkar Rukonya

Narasumber lain yang dihadirkan MetroTV dalam acara Hotroom ini diantaranya Isharyanto – Staf Ahli MWA UNS, Indra Charismiadji – Praktisi dan Pemerhati Pendidikan dan Niza Rizkiah – Peneliti ICW. (sn01)

Previous articleDemi Signal Yang Lancar di Pedalaman Papua Inilah Yang Dilakukan Oleh Satgas Yonif 143/TWEJ
Next articleCERI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.