Home Berita Fenomena Fase Bulan Purnama, Pesisir NTB dan Provinsi Lainnya Berpotensi Banjir ROB

Fenomena Fase Bulan Purnama, Pesisir NTB dan Provinsi Lainnya Berpotensi Banjir ROB

Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Pusat Meteorologi Maritim, Eko Prasetyo, MT., Selasa (02/05) menyebutkan, Adanya fenomena fase Bulan Purnama pada tanggal 5 Mei 2023 berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum. Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir pesisir (rob) berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia,

Baca Juga : Waspada! BMKG: Karakteristik Gempa Mentawai Padang M 6,9 Gempa Megathrust

Wilayah yang berpotensi mengalami banjir rob diantaranya Pesisir Aceh, Pesisir Sumatera Utara, Pesisir Sumatera Barat, Pesisir Lampung, Pesisir Banten dan Pesisir utara DKI Jakarta. Pesisir Jawa Barat, Pesisir Jawa Tengah, Pesisir Jawa Timur, Pesisir selatan D.I.Yogyakarta. Pesisir NTB, Pesisir NTT, Pesisir Kalimantan Barat, Pesisir Kalimantan Tengah, Pesisir Sulawesi Utara, Pesisir Maluku, Pesisir Maluku Utara.

Potensi banjir pesisir (rob) ini berbeda waktu (hari dan jam) di tiap wilayah, yang secara umum berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir. seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat.

Baca Juga : Potensi Hari Lebaran Berbeda, BMKG Prakirakan Hilal 20 April Belum Penuhi Kriteria MABIMS

Disebutkan, khusus Pesisir NTB kemungkinan akan terjadi di pesisir Kabupaten Lombok Barat, dan pesisir kabupaten Bima antara 5 hingga 11 Mei. (Using)

Previous articleGanjar Mau Dipasangkan dengan Prabowo, PPP: Malam ini Dibahas
Next articlePenyerangan Terhadap Kantor MUI, Din Syamsuddin: Islamphobia itu Nyata, Tersistematis
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.