
Mataram, Sumbawanews.com. – Eks kepala dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan pengajuan praperadilan,” kata kuasa hukum Zainal, Umaiyah, Kamis (13/4/2023).
baca juga: Mangkir Berkali-Kali, Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG di Jakarta Terkait Korupsi Tambang Pasir Besi
Menurut Umaiyah, penetapan status tersangka kepada Zainal tidak berdasar. Apalagi, Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki alat bukti yang cukup seperti jumlah kerugian negara saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Ada dasar (itu) klien kami mengajukan praperadilan,” katanya Umaiyah dikutip Sumbawanews.com dari detiknews.
Baca juga: Terkait Penahanan Mantan Kadis ESDM NTB, Umaiyah: Kejati NTB Salah Tangkap, Harusnya Kabidnya yang Ditahan!
Umaiyah berpendapat Kejati NTB tidak berwenang menyidik kasus yang menjerat Zainal. “Kasus ini harusnya dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS,” kilahnya.
Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi. Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Cabang PT Anugrah Mandiri Graha (MAG) Adam Rinus dan Direktur Utama PT AMG Po Swandi. (dtk/sn4)