Jakarta, Sumbawanews.com. – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dokumen KPK yang bocor. Ternyata dokumen atau data yang dimaksud bukan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM.
Dokumen yang dimaksud adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan di Kementerian ESDM.
baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan di KPK, Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK
“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Kurniawan meyakini Polda Metro Jaya akan memproses laporan dugaan kebocoran data itu. Dia menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang pernah bertugas sebagai pejabat KPK.
Baca juga: Makin Panas! Brigjen Endar Juga Laporkan Firli ke Dewas soal Dokumen KPK Bocor
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada hari ini. Dalam laporan itu, Kurniawan menjadi pihak pelapor.
“Di samping itu, karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan Direktur Penyidikan KPK, sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik,” katanya.
Dia berharap laporannya diproses. Menurutnya, pihak yang membocorkan dokumen tersebut mesti dipidana.
baca juga: Abraham Samad dan Eks Komisioner KPK akan Laporkan Firli Bahuri ke Polisi
“Harus ada yang bertanggung jawab atas bocornya dokumen tersebut dan terhadapnya harus dikenai sanksi pidana, bukan hanya putusan etik yang tidak ada maknanya apa pun. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang disebut dalam dokumen itu pun harus dipidana,” katanya.
Selain LP3HI, ada sejumlah pihak yang juga melaporkan Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK. Beberapa di antaranya ialah Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) yang melapor ke Dewas KPK. Selain itu, ada organisasi Putra Bangsa yang melaporkan Firli ke Dewas KPK dan Bareskrim Polri.
LP3HI Gugat Bareskrim Terkait Firli Naik Heli
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). LP3HI berharap PN Jaksel memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (11/4/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Di mana kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. Di mana Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter. Nah, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
“Di mana terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi,” beber Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
Gratifikasi di atas telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus Firli bersalah. Sejurus kemudian, ICW telah melaporkannya kepada Bareskrim pada tanggal 3 Juni 2021. Namun hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu.
LP3HI pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke PN Jaksel.
“Menyatakan secara hukum Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” demikian permohonan Kurniawan. (sn03)