Home Berita Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Rafiq Bakal Menghadap Presiden.

Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Rafiq Bakal Menghadap Presiden.

Sumbawa- Sumbawa news.com– Tahun 2023 ini Nasib tenaga honorer memang sedang dalam suasana kurang baik. Tenaga honorer sendiri saat ini sedang harap-harap cemas menunggu nasib mereka yang rencananya akan dihapus oleh pemerintah pusat secara resmi terhitung pada tanggal 28 November 2023.

Presiden Joko Widodo sendiri memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasib tenaga honorer yang berjumlah jutaan dan terbagi di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari media perwirasatu.co.id, Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo sampai turun tangan sendiri dalam masalah ini dan meminta kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas untuk mencarikan solusi terbaik atau jalan tengah bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia karena persoalan ini menyangkut hajat hidup banyak orang

Melihat kondisi saat ini, jika hal tesebut terjadi maka akan ada gelombang pengangguran yang sangat tinggi di negara ini akibat honorer kehilangan pekerjaannya.

Bahkan kabar baiknya Presiden telah memerintahkan kepada Menteri PAN-RB jangan sampai ada penghapusan bagi tenaga honorer yang disambut dengan baik oleh Abdullah Azwar Annas.

Menteri Annas sendiri sepakat jika honorer memiliki kontribusi yang begitu besar dan sangat penting bagi pelaksanaan birokrasi baik itu pelayanan publik dan juga pelayanan di instansi pemerintahan.

Karena itulah pemerintah sendiri berusaha mencarikan solusi terbaik atau jalan tengah yang dapat mengakomodir permintaan Presiden Jokowi bahwa tidak ada penghapusan sama sekali kepada tenaga honorer karena jasa dan pengabdian mereka begitu luar biasa.

Atas arahan tersebut ditemui awak media ini Senin (10/4/2023) Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi sehingga Pemerintah dapat memikirkan beberapa opsi terbaik yang akan diambil jika tidak ada penghapusan honorer apakah mempengaruhi APBD jika diangkat menjadi ASN dengan perjanjian kerja.Salah satu solusi yang bisa diambil adalah melakukan pengangkatan honorer sesuai dengan skala prioritas.

Menurut Rafiq akrab disapa sepertinya sekarang Pemerintah Pusat fokus pada tenaga honorer formasi pendidikan dan juga formasi kesehatan. Kedua honorer formasi ini bahkan mendapatkan kesempatan dan peluang yang lebar untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi CASN 2023.

Oleh sebab itu, Dirinya berharap kepada Pemerintah Pusat berusaha memenuhi kuota guru ASN dan tenaga kesehatan sebagai ASN agar bisa menempati posisi di berbagai sekolah dan berbagai layanan atau fasilitas kesehatan di berbagai daerah seperti Kabupaten Sumbawa.

“Sementara itu untuk tenaga honorer kategori lainnya yang ada di OPD lainnya, Misalnya honorer di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Damkar, PolPP, LH, Perhubungan maupun OPD yang lain harus juga kita beri perhatian serius. DPRD senantiasa melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat bersama Pemda Sumbawa agar ada informasi selanjutnya baik Formasi maupun kuota dari MenPANRB” Tandas Rafiq.

Kemudian lanjutnya, Dengan adanya kabar tersebut setidaknya memberikan harapan bagi tenaga honorer yang belum dijadikan sebagai prioritas oleh pemerintah pusat, instruksi Presiden Jokowi sudah sangat jelas bahwa jangan sampai ada penghapusan honorer karena akan menimbulkan masalah baru.

Sambil kita nantikan solusi-solusi terbaik dari pemerintah dalam penanganan persoalan ini.

“Semoga kedepan pemerintah dapat mengambil langkah dan solusi yang benar-benar memperhatikan nasib honorer” pungkasnya.

Untuk memastikan nasib dan memperjuangkan tenaga honorer Rafiq berencana menemui MenPANRB dan jika perlu ke presiden langsung(. AM/Ruf)

Previous articleViral di Twitter, Akhirnya Muncul Video soal Dokumen KPK Bocor Diduga Libatkan Firli Bahuri
Next articleKomite Peradilan DPR AS Panggil Direktur FBI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.