Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Ardi Zusamy, Senin (10/04) mengatakan, tahun ini diberangkatkan sebanyak 290 jamaah haji. Terdiri dari 288 jamaah haji regular, dan 2 orang dari jamaah haji prioritas lansia.
Ia mengungkapkan, dari 290 jamaah, sebanyak 205 orang merupakan jamaah lunas tunda tahun 2020. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 8 orang merupakan jamaah dari kuota tahun 2023.
Baca Juga : Kuota Jamaah Haji Prioritas Lansia Bertambah
“Kemarin kita sudah publikasikan melalui kua kecamatan terkait jamaah haji yang berhak lunas. Sekarang statusnya jamaah haji berhak lunas 290 orang itu,” ucapnya.
Dijelaskan, sebanyak 205 orang tersebut tidak perlu lagi melakukan pelunasan, karena sudah melakan pelunasan tahun 2020. “Itu masih ada sisa dari yang lunas tunda 2020 sebanyak 205 orang. Jadi lebihnya itu adalah jamaah yang memang mendapatkan kuota di tahun ini
Namun tertunda keberangkatannya selama 3 tahun. Akhirnya diakomodir oleh pemerintah untuk diberangkatkan tahun ini tanpa tambahan biaya,” ucapnya.
Baca Juga : Antrian Haji NTB Capai 35 Tahun?
Sedangkan sisanya sebanyak 85 orang, sedang ditunggu untuk melakukan pelunasan. Pelunasan diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2023 terkait besaran biaya penyelanggaraan haji di masing-masing embarkasi, termasuk di embarkasi Lombok.
“Baru besaran biayanya saja yang diterbitkan. Proses pelunasannya, kita menunggu perautaran lebih lanjut dari Menteri agama tentang ketetapan waktu pelunasan,” jelas dia.
Ditegaskan, bagi calon jamaah wajib lunas namun tidak melakukan pelunasan, maka dianggap mengundurkan diri untuk keberangkatan tahun ini. Kemudian akan diberikan kesempatan kepada jamaah cadangan untuk mengisi kokosongan,” jelas dia. (Using)