
Jakarta, Sumbawanews.com. – Brigjen Endar Priantoro mengadukan kasus pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun tengah menangani laporan Brigjen Endar dan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri cs untuk diperiksa pada pekan depan.
Baca juga: Makin Provokatif, Akses Brigjen Endar Masuk Gedung KPK Dicabut
“Kemungkinan minggu depan,” kata anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023). Harjono menjawab pertanyaan soal kapan Dewas KPK memanggil Firli Bahuri dkk untuk diperiksa terkait pemberhentian Brigjen Endar.
Harjono tak merinci kapan tanggal pasti pemeriksaan Firli cs. Namun, dia menyebut Dewas KPK akan merapatkannya terlebih dahulu pada Senin, 10 April mendatang.
Baca juga: Pernah Sebut Kemenkeu Isinya Iblis, Kini Bupati Meranti Meringkuk di KPK
“Senin baru kita rapatkan. Ya tergantung di rapat itu apa yang perlu dilakukan,” ucapnya.
Firli Cs Siap Diperiksa Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara soal Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander mengatakan dirinya dan empat pimpinan lainnya telah meminta Dewas memeriksa pimpinan KKP terkait pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Brigjen Endar di Copot Firli, 20 Kasatgas di KPK Bersatu Surati Sekjen
“Dan sekarang Pak Endar sudah melaporkan ke Dewas, kita tunggu saja Dewas. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar nantinya segera dilakukan klarifikasi terhadap 5 pimpinan dan juga sekjen,” kata Alexander dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2023).
Alexander berharap agar polemik ini segera berakhir. Dia menyerahkan kepada Dewas untuk memutuskan apakah putusan pimpinan KPK sudah sesuai atau belum terkait hal ini.
“Supaya tidak berlarut-larut nanti berkembang di luar. Kami juga berharap persoalan ini segera berakhir, nanti dewas yang akan melihat apakah putusan 5 pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak, biar nanti menjadi keputusan Dewas,” katanya.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
Presiden Joko Widodo juga buka suara. Jokowi meminta mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan. (sn04)