Home Berita Haji di Mekah, Mabrurnya di Penjara, Kisah Misteri Mafia Pupuk di Bima...

Haji di Mekah, Mabrurnya di Penjara, Kisah Misteri Mafia Pupuk di Bima NTB

Bima, Sumbawanews.com.- Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kembali telah melimpahkan berkas perkara Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim. Pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang berusaha dikonfirmasi awak media membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara HI dari penyidik Polda NTB.
“Berkas termasuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima,” terangnya.

Baca juga: Bongkar Pajak Fantastis PT Toba, Amien Rais Bersumpah Ungkap Kebusukan Jokowi dan Luhut!

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, H.Ibrahim tengah menikmati hidup dibalik jeruji besi (Penjara). Tersangka kasus pupuk itu bersatus tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima dan dititip ke Rutan Raba Bima.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Raba Bima, Sudirman, SH. Menurut, H. Ibrahim merupakan tahan titipan Kejaksaan Raba Bima, selama 20 hari kedepan.
“Kita terima tadi sore sekitar pukul 17.00 wita,” akunya.

Dalam kasus ini, H. Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

H Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.(Sn Bima).

Previous articleLHKPN Rp 10,9 T, Sandiaga Uno: Itu Rezeki dari Allah
Next articleCegah Wabah Penyakit, Satgas Yonif 143/TWEJ Gelar Pengobatan Di Perbatasan RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.