Sumbawa.sumbawanews.com, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Kabupaten Sumbawa Zulkarnaen, ST., MT. Memastikan APINDO tidak akan memberikan bantuan hukum kepada PT. Bima Sakti Cipta Sentosa yang beralamat di Ruko Polimak Asri B-3 Jl. Ardipura II Kel. Ardipura Kec. Jayapura Selatan.
Terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan 2 Unit Bangunan SIKIM, Menurut ketua APINDO Sumbawa Zulkarnaen, ST., MT, tidak ada kewajiban DPK APINDO Kabupaten Sumbawa memberikan bantuan hukum.
Lebih lanjut ulas Zulkarnaen, ST., MT. kenapa Pemenang Tender Pembangunan 2 Unit Bangunan SIKIM di satuan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa tidak diberikan bantuan hukum, pertama bahwa perusahaan itu tidak terdaftar sebagai anggota APINDO dikabupaten sumbawa, sehingga tidak ada kewajiban memberikan pembelaan selain kepada anggota, kedua bahwa perusahaan itu dihentikan pekerjaannya oleh Kejaksaan Negeri sumbawa karena adanya dugaan dokumen fiktif dalam dokumen lelang.
Sehingga secara organisasi menurut Zulkarnaen, ST., MT., APINDO sumbawa cukup beralasan tidak memberikan bantuan hukum karena perusahaan tersebut dalam upaya memenangkan tender dengan cara-cara tidak sportif, bahkan menurut Zulkarnaen, ST., MT. diruang kerjanya, (Sabtu,14/7/2018) sanksi yang pantas adalah diberikan sanksi atau di black list untuk masa waktu tertentu. Ini sebagai pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang ada dikabupaten sumbawa, jika ingin mendapat bantuan hukum dari asosiasi maka harus terdaftar sebagai anggota, tegas Zulkarnaen, ST., MT. (agus)