Jakarta, sumbawanews.com – Terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Menko Polhukam memberi peringatan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) lain, selain Kementerian keuangan yang saat ini tengah menjadi sorotan. Sebab seluruh data dan transkasi keuangan, tidak akan luput dari Aparat Penegak Hukum.
“Saya ingatkan di kementerian lain, kita juga penya data tentang itu. Jangan merasa anda sudah wajar, tapi ini ada semua. Uang-uang dengan orang dekat anda, dengn perusahaan anda, dan seterusnya-seterusnya,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, saat konfrensi pers Bersama Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/03).
Ia mengaskan, tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang lebih luas dan lebih dalam dibandingkan dengan tindak pidana korupsi. “Pencucian uang ini lebih kejahatan yang jumlahnya luar biasa banyak, dan ini terbiarkan. Maka mari kita mulai sekarang,” ucapnya.
Disebutkan, seluruh tindak kejahatan, baik berupa korupsi maupun TPPU bukan kewenangan Menteri bersangkutan. Melain kewenangan pengakkan yang melekat pada Aparat Penegak Hukum, seperti dugaan dana mencurigakan di Kemekeu sekitar Rp 300 Triliyun.
“Rp 300 triliyun itu dugaan pencucian uang, itu bukan kewajiban seorang Menteri untuk menegakkan, karena itu bagian aph. Kita akan tegakkan ini. Saya ingatkan K/L dari sekarang, yang seperti ini banyak. Beli proyek, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang disitu. Uangnya bertumpuk disitu. Menteri tidak sanggup menjangkau sampai disitu, makanya ada aph. Nanti kita kerjain ini,” kata dia.
Disebutkan, dugaan Rp 300 triliyun di Kementerian Keuangan bukan korupsi, namun dugaan pencucian uang. “Seperti RAT, ppatk telah menyampaikan kepada kpk tahun 2013. Sudah dilaporkan, bapak ini agaknya kurang berang beres. Saya sampaikan ke pak Firli, kok ini ada belum ditindaklanjuti. Pak firli bilang, saya belum tahu. Saya sampaikan surat bahwa sudah masuk ke KPK, maka terus dipanggil. Itu 56 milyar kekayaan tidak wajar, sesudah diperiksa ulang ada 500 m yang terkait dengan dia. Ini yang diduga menurut intelijen keuangan, aneh. Bukan bukti hukum ya. Itu potensi tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Dikatakan, dari 7 sample kasus menonjol, berdaasarkan perhitungan PPATK mencapai Rp 60 Triliyun. “Kemarin itu kita ngambil sample 7 yang agak menonjol Namanya, dari sekian ratus yang disampaikan, itu sudah Rp 60 tirliyun hitungan intelenjen keuangannya. Seperti papua itu kan sudah lama temuannya kan baru intelijen, gak berani ditindak. Terus ketemu juga, akhirnya bisa diambil. Itu kan banyak pencucian uangnya,” ucap dia.
Ia menegaskan, penegakkan terhadap Undang-undang pencucian uang akan dilakukan diseluruh kementerian/Lembaga. Dan hal tersebut nantinya akan menjadi ranah dari Aparat Penegak Hukum.
“Ingin menegakkan UU tindak pidana pencucian uang, yang tidak hanya disini (Kemenkeu). Itu diberbagai institusi. Itu hamper disetiap proyek, ada pencucian uangnya. Mungkin gratifikasinya kecil, tapi yang disetorkan ke keluarga, perusahaan, ke anaknya. Itu menurut ilmu intelijen keuangan harus diperiksa, dan itu ada undang-undangnya. Selama ini ndak ada yang periksa itu. Dan sekali lagi ini urusah APH. Pengadilan, Polisi, Jaksa, KPK. Itu nanti kesana arahnya,” ungkapnya. (Using)