Home Berita Harga Gabah Mengacu Pada Pemermendag Nomor 24 Tahun 2020

Harga Gabah Mengacu Pada Pemermendag Nomor 24 Tahun 2020

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Omar Sharif, Kepala Kantor Cabang Bulog Sumbawa mengatakan, harga gabah saat ini masih menggunakan Permendag Nomo 24 Tahun 2020. Dan kebijakan Badan Pangan Nasional nomor 47 tahun 2023, resmi dicabut hari ini.

“Rp 4.200 per kilogram dingkat petani untuk gabah kering panen (KGP),” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (07/03).

Dijelaskan, saat kondisi ini harga tergolong tinggi menyesuaikan dengan permintaan. Namun bulog tetap melakukan pembelian, untuk menjaga momentum baik pada saat hargi tinggi maupun harga turun.

“Karena memang menyesuaikan dengan kondisi dimana harga pada saat ini masih tinggi. Mungkin nanti Ketika panen raya, karena suplaynya banyak maka demandnya juga rendah, yang berimplikasi pada harga. Kita tidak ingin kehilangan moment, dimana pada saat harga tinggi kita bisa bergerak. Jadi nanti pada saat kondisi normal, pada saat panen raya Kembali lagi kepada harg HPP,” katanya.

Diungkapkan, Bulog Cabang Sumbawa telah mengumpulkan para mitra di Kabupaten Sumbawa. Agar dapat melakukan penyerapan sebanyak-banyaknya pada saat panen raya petani. (Using)

Previous articleMenhan Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Australia: Program Kadet adalah Investasi Besar
Next articleLakukan Stabilisasi Harga, Stok Bulog Sumbawa Dibawah Seribu Ton
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.