Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Chandra Wijaya Rayes, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa, memandang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu, sebagai keputusan lucu dan aneh. Sebab putuan tersebut tidak semustinya dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
“Kok lucu, capur-aduk. Saya rasa, teman-teman partai lain juga merasa demikian. Ditengah-tengah kita siap untuk kontestasi 2024, tiba-tiba ada putusan semacam ini. Kok karena satu partai tidak diloloskan, kok putusan pengadilan mengorbankan seluruh partai yang sudah lolos dan suda siap. Ini lucu,” kata dia, di kediamannya, Jum`at (03/03).
Ia menegaskan, penundaan pemilu akan berdampak kepada banyak hal, antara lain tata Kelola pemerintahan dan stabilitas politik. “Kalau secara keadilan, hukum, parti itu dirugikan oleh KPU. Ya putusan pengadilan meminta KPU untuk melakukan verifikasi Kembali. Hanya untuk partai prima. Pemilu ditunda akan berkonsekwensi terhadap banyak hal. Termasuk kepada tata Kelola pemerintahan, stabilitas politik,” ucapnya.
Diungkapkan, dalam penyelenggaraan pemilu, undang-undang telah mengatur hal yang berkaitan dengan sengketa pemilu. Dan badan-badan yang diberikan kewenanganan untuk menengahi sengketa pemilu.
“Putusan ini janggal dan aneh. Tidak masuk akal. Karena prinsip penyelenggaraan pemilu itu, tata perundang-undangannya sudah diatur jelas, misalnya jika ada sengketa pemilu ada badan yang bertugas untuk menyelesaikan itu. Undang-undang sudah menyediakan ada bawaslu, DKPP. Kalaupun masuk ke pengadilan itupun ke PTUN, dan MK,” ujar Wira sapaan akrabnya.
Sehingga, bila sengketa pemilu masuk ke pengadilan, maka hanya sebatas bersifat perdata. Jika selai perdata, maka ke badan atau pengadilan lain selain pengadilan negeri. “Dan partai prima sudah melakukan itu, gugatan ke Bawaslu, PTUN, dan itu seluruhnya ditolak,” ucapnya.
Ia meyakini, KPU memiliki otoritas dengan aturan perundang-undangan yang dipegang sebagai pelaksana. “Saya melihat bahwa keputusan itu, tidak berpengaruh terhadap agenda dan tahapan pemilu. KPU tidak wajib tunduk terhadap putusan itu, karena tidak seharusnya diputuskan oleh pengadilan negeri,” tutur dia. (Using)