Jakarta, sumbawanews.com – Dengan penangkapan dan penahanan oleh KPK terhadap RHP – Bupati Membramo Tengah, menambah daftar pejabat atau pimpinan daerah yang terjerat kasus korupsi di Papua. Sebab menurut catatan, KPK telah mengenakan “Rompi Orange” terhadap 8 pejabat dari Papua.
“Bupati Membramo Tengah ini menjadi tanda dan pengingat kita semua bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dan ini merupakan peringatan bagi kita, bahwa sepanjang 2008-2022 setidaknya ada 8 kepala daerah kepala di Papua tersangkut korupsi,” kata Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam konfrensi pers di Gedung merah putih, KPK, Jakarta Senin (20/02).
Seperti, Bupati Yapen Waropen, Supiori, Boven Digul, Bupati Biak Numfor, Gubernur Periode 2006-2011, bupati mimika, Bupati Membramo Tengah, dan Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023. “Terima kasih kepada semua pihak, yang telah membantu KPK dalam upaya serius memberantas tindak pidana korupsi,” jelasnya.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan bantuan sehingga tersangka DPO sejak 14 Juli 2022 lalu (RHP – Bupati Membramo Tengah) berhasil ditangkap. “Berkat Kerjasama. Bermakna kita bisa kalau kita Bersama, kita bisa tuntaskan kalau kita Bersatu padu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, penanganan di Papua menjadi perhatian khusus, karena harus menjaga suasana nyaman dan tertib di Papua. Sebab langkah KPK harus menjamin, menjunjung tinggi dan memastikan keselamatan, perasanaan aman serta nyaman masyarakat.
Dikatakan, setiap penanganan kasus di Papua, KPK selalu bekerjasama dan koordinasi dengan semua pihak. Baik TNI, POLRI, BIN Bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat setempat.
“Karena yang tahu persis tentang papua adalah apparat territorial, Pangdam, Kapolda dan Kabinda,” kata dia.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus RHP, KPK telah berkomunikasi dengan Panglima TNI dan KASAD. “Sudah dibicarakan dengan panglima TNI, KASAD. Dan ini ranahnya TNI,” ucapnya. (Using)