Home Berita Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mantun Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mantun Divonis 5 Tahun Penjara

Persidangan Kades Mantun di PN Mataram

Mataram, Sumbawanews.com.- Mantan kepala desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Sahril S.Sos akhirnya divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi dana desa.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 sesuai dengan isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Imum, putusan vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Mataram pada Selasa (24/01/2023).

“Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Sahril S.Sos selama 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah, apabila denda tidak bisa bayar diiganti dengab kurungan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan M.Herris Priyadi SH kepada Media.

Dalam putusan vonis tersebut kata Herris, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 475.877.613,20 subsidair 1 tahun penjara. Barang Bukti 1-41 dikembalikan ke desa Mantun dan uang sitaan 40 juta dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara 5 ribu kepada terdakwa.

“Uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp475 juta. Jika tidak bisa membayar satu bulan pasca putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika hartanya tidak mencukupi untuk mengganti maka harus menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun penjara,” jelas Herris.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan mantan kepala desa Sahril, S.Sos, Kejaksaan mencatat ada beberapa perbuatan melawan hukum yakni pada proses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk juga penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp515 juta. (edi)

Previous articleLestarikan Budaya Maluku, Prajurit Ajusta Bersama Warga Gotong Royong Bangun Rumah Adat
Next articleSelain Mengajar di Sekolah, Satgas Yonif 143/TWEJ Bagikan Hadiah Kepada Murid-Murid Pedalaman RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.