Home Berita Jepang Berikan Penangguhan Layanan Utang Kepada Ukraina

Jepang Berikan Penangguhan Layanan Utang Kepada Ukraina

Tokyo, sumbawanews.com – Keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Jepang, Selasa (17/01) menyebutkan, sebagai hasil dari negosiasi dengan Ukraina terkait keringanan utang (debt service suspension), Jepang dan Ukraina baru-baru ini menyepakati perincian ketentuan penangguhan layanan utang. Menanggapi hal ini, Pada tanggal 16 Januari, YM Mr. Matsuda Kuninori, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Ukraina, dan YM Mr. Sergi Marchenko, Menteri Keuangan Ukraina, menandatangani dan bertukar catatan tentang keringanan utang di Kyiv.

Dikatakan, Penghapusan utang (debt service suspension) ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak ekonomi dari perang agresi Rusia terhadap Ukraina. Hal ini didasarkan pada Nota Kesepahaman pada tanggal 14 September 2022 antara Kelompok Kreditur Ukraina, termasuk Jepang (Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat) dan Ukraina, sebagai tanggapan atas permintaan Pemerintah Ukraina pada tanggal 20 Juli 2022, dan garis besarnya adalah sebagai berikut.

Penghapusan utang ini mewujudkan prakarsa “penundaan layanan utang ke Ukraina” yang diumumkan oleh Perdana Menteri Kihida pada Pembicaraan Telepon KTT Jepang-Ukraina pada 6 Januari 2023. Yakni Utang, Yang Dilindungi Pokok dan bunga kontraktual berdasarkan perjanjian pinjaman berakhir sebelum 31 Juli 2022, jatuh tempo antara 1 Agustus 2022 dan 31 Desember 2023.
Total Covered Debt, Utang terkait dengan Japan International Cooperation Agency (JICA): sekitar 7,8 miliar yen. Pembayaran kembali, 10 angsuran yang sama, berturut-turut dan setengah tahunan, yang pertama dilakukan pada tanggal 15 Juni 2027. Deferred Interest, Debt terkait Japan International Cooperation Agency (JICA): 0,65 persen.

Ditegaskan, Pemerintah Jepang akan terus mendukung dan mendukung rakyat Ukraina yang menghadapi kesulitan. Dan bekerja sama dengan komunitas internasional, termasuk anggota G7. (Using)

Previous articlePresiden Jokowi Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023
Next articleCiptakan Masyarakat Mandiri, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Ajarkan Cara Buat Minyak Kelapa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.