Home Berita Masyarakat Plampang Adukan PT SBS ke DPRD Sumbawa

Masyarakat Plampang Adukan PT SBS ke DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Puluhan masih Kecamatan Plampang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Plampang mengadukan PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (PT SBS) ke DPRD Sumbawa, Kamis (05/01). Masyarakat menilai, perusahaan tersebut saat ini sudah tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di Kabupaten Sumbawa, kasusnya di wilayah Kecamatan Plampang.

Fauzan, salah seorang perwakilan masyarakat mengungkapkan, ada indikasi ketidaksesuaian penggunaan lahan yang dikuasai oleh PT SBS seperti yang telah diamanatkan oleh pemda sumbawa. “Perusahaan masuk ingin membuka perkebunan Sisal (Agave sisalana) pada tahun 2013. Sebagai penyedia bibit sisak untuk dikerjasamakan dengan kelompok tani di kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

Diungkapkan, izin pengelolaan lahan yang diberikan oleh Pemda Sumbawa saat itu yakni sekitar 1.245 hektar. “Dan masa berlaku izin lokasi yakni tiga tahun oleh kementerian,” jelas dia.

Jika berdasarkan ketentuan tersebut, tahun 2016 semestinya perusahaan telah mengajukan dan mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan. “semua harusnya sudah selesai. Karena hanya tiga tahun. Dan melakukan perpanjangan izin lokasi. dan perusahaan wajib mengirus peralihan hak atas tanah tersebut,” ucap dia.

Artinya, jika perusahaan tidak memiliki izin tahun 2016, maka perusahaan tidak memiliki dasar untuk tetap beroperasi minimal sejak 2017. Sehingga perusahaan dapat dikategorikan illegal beroperasi saat ini.

“Jadi 2017 keatas, apa dasar mereka beroperasi. Jadi aktivitas mereka illegal, dan minta untuk dihentikannya sebelum memiliki legalitas pemanfaatan lahan. Perusahaan layaknya diusir,” ucapnya.

Dijelaskan, saat ini juga perusahaan diduga sedang Mela kegiatan pengerukan di wilayah sepadan pantai. Dan dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem disekitar kegiatan tersebut.

“Pemerintah kita minta untuk mengawal investor. Tahun ini baru akan mengurus izin HGU. Dan ada indikasi mereka sedang mengurus izin perluasan lahan, sedangkatan yang ada saat ini belum optimal dan tidak memilih legalilitas,” tuturnya, juga menambahkan, sehingga masih meminta agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Staf Kodim 1607/Sumbawa Mayor Inf Achmad Norudin Hidayat, S.Sos., menegaskan semua unsur dari pemerintah termasuk TNI dan Polri, bekerja untuk kepentingan masyarakat. Namun, masyarakat tidak boleh alergi terhadap investor.

“Jangan sampai begitu ada masalah minta diusir. Kalau ada persoalan itu yang kita tinjau, cari untuk kita benahi persoalannya. karena pada prinsip-prinsip investigasi untuk pembangunan daerah dan masyarakat kabupaten Sumbawa,” ucap dia.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbawa, Edy Sarifuddin menekankan, agar seluruh OPD yang berkaitan dengan pengurusan legalitas perusahaan tersebut untuk melakukan peninjauan kembali. “Jangan sampai kita diatur oleh perusahaan. Kita yang mengatur perusahaan. Apalagi ini perusahaan yang mengolah ribuan hektare dan kontribusinya tidak jelas. Pemda turun ke lokasi untuk melihat agar tidak terjadi kesenjangan sosial,” tegas dia.

Dikatakan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi investor. Namun tidak ada kewajiban untuk melindungi investor yang tidak memiliki kontribusi terhadap daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbawa M. Saad, saat menutup pertemuan mengatakan, pertemuan tersebut akan dijadwalkan ulang. Sebab perusahaan yang seharusnya hadir, berhalangan untuk memenuhi undangan.

“kita akan menjadualkan ulang untuk hearing kembali dan akan memanggil kembali perusahaan. persoalkan ini sangat penting, untuk masyarakatnya dan pemda Sumbawa,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, DPRD Sumbawa memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, apabila perusahaan kembali tidak memenuhi undangan. “Nantinya kami akan minta kepada seluruh opd terkait untuk turun langsung untuk mengecek keabsahan perizinan dari perushaan tersebut. Kita akan koordinasi dengan Dinas terkait dengan perusahaan, agar semua yang dilakukan masyarakat tidak sia-sia,” katanya. (Using)

Previous articleBeri Buku Tulis, Para Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Motivasi Semangat Belajar Anak-Anak
Next articleJaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 1710-04/Tembagapura Gelar Komsos Bersama Warga Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.