Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap BK – Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Devisi Hukum Mabes Polri, dalam kasus dugaan suap dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri dalam perkara pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. BK ditahan selama 20 hari kedepan, sejak 3 Januari hingga 22 Januari 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur
“Bermula adanya pelaporan ke mabes polri terkait dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor ES dan HW,” kata Firli Buhari, Ketua KPK didampingi Deputi Penindakan KPK – Karyoto dan Plt. Juru Bicara KPK – Ali Fikri, saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (03/01).
Dikatakan, ES dan HW melalui rekomendasi sahabatnya, diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu sebagai Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Devisi Hukum Mabes Polri, untuk berkonsultasi. Sebagai tindak lanjut, sekitar Mei 2016 di salah satu hotel di Jakarta, dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.
Dan tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang ataupun barang. Tersangka BK lalu memberikan saran diantaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya dugaan penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada kepala Devisi Hukum Mabes Polri. Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk permintaan klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup devisi hukum Mabes Polri. Dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk Menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
Dalam perjalanan perkara, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. “Terkait status tersangka ini, atas saran lanjutan dari tersangka BK, maka ES dan HW mengajukan pra pengadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya, juga menambahkan, Dengan saran tersebut, tersangka BK diduga menerima uang sekitar Rp 5 milliar dari ES dan HW dengan teknis pemberian melalui transfer bank menggunakan rekening orang kepercayaan BK.
Selama proses pengajuan pra peradilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat devisi hukum untuk dijadikan bahan materi gugatan pra peradilan. Sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.
“Tersangka BK, sekitar Desember 2015 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan oleh tersangka BK,” jelas Ketua KPK.
Sekitar April 2021, ES dan HW Kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang sama. Diduga tersangka BK Kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 milliar dari ES dan HW untuk membantu perkara tersebut sehingga keduany tidak kooperatif selama proses penydikikan yang dilakukan oleh penyidik mabes polri.
“Yang akhirnya ES dan HW melarikan diri dan saat ini masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Polri,” ucapnya.
Selain itu, tesangka BK juga diduga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang jumlahnya sekitar Rp 50 millyar rupiah. “Tim penyidik KPK terus mengembngkan perkara ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BK disangkankan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 dan 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 21 tentang perubahan UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolri dan jajaran di Mabes Polri yang telah membantu kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “Kepada bapak Kapolri dan seganap insan polri yang telah membantu lancarnya penyelidikan dan penyidikan, sehingga hari ini terungkap, menjadi terang benderang peristiwa tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tesrnsangka BK,” kata Firli Bahuri. (Using)