Teheran, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, Jum’at (28/10) mengumumkan, sesuai dengan persetujuan otoritas terkait dan dalam kerangka aturan terkait dan mekanisme sanksi yang relevan dan sebagai tindakan timbal balik, memberikan sanksi kepada lembaga dan individu di Uni Eropa. Karena tindakan sengaja mereka dalam mendukung terorisme dan kelompok teroris, mempromosikan terorisme dan kekerasan dan menyebarkan kebencian yang telah menyebabkan kerusuhan, kekerasan, tindakan teroris dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap bangsa Iran.
Lembaga-lembaga tersebut yakni Friends of Free Iran dan anggotanya di Parlemen Eropa, The International Committee in Search of Justice – ISJ, Stop the Bomb. Kemudian Deutsche Welle Persian, RFI Persian, International League Against Racism and Anti-Semitism (LICRA), Karl Kolb Company, dan Rhein Bayern Fahrzeugbau Company.
Sedangkan individu adalah Mantan Wakil Presiden Parlemen Eropa, Anggota Parlemen Eropa Javier Zarzalejos, Anggota Parlemen Eropa Milan Zver, Anggota Parlemen Eropa Charlie Weimers, Anggota Parlemen Eropa Jan Zahradil, Anggota Parlemen Eropa Helmut Geuking, Anggota Parlemen Eropa Hermann Tertsch. Kemudian Anggota Majelis Nasional Prancis Meyer Habib, Matine Valleton, Jean-François Legaret, Johannes Boie dan Alexandra Wurzbach.
Dikatakan, Sanksi tersebut termasuk larangan mengeluarkan visa dan ketidakmungkinan memasukkan orang-orang yang disebutkan di atas ke Republik Islam Iran. Serta penyitaan properti dan aset mereka di wilayah di bawah yurisdiksi Republik Islam Iran.
Mengingat komitmen Uni Eropa dan pemerintah masing-masing individu dan entitas di atas, Republik Islam Iran menganggap dukungan, fasilitasi dan kegagalan untuk menghadapi tindakan mereka sebagai pelanggaran kewajiban internasional Uni Eropa dan negara-negara anggota dan membuat mereka bertanggung jawab dan akuntabel. (Using)