Home Berita Karantina Sumbawa Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Optimalisasi Gratieks di...

Karantina Sumbawa Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Optimalisasi Gratieks di Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar, melakukan Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, dan Optimalisasi Gratieks di Sumbawa, Kamis (06/10) di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. Mengingat Penyebarluasan informasi mengenai Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) sangatlah diperlukan, dan UU yang ditetapkan tanggal 18 Oktober 2019 lalu secara resmi menggantikan UU No 16 tahun 1992 ini merupakan landasan hukum serta panduan dalam setiap pelaksanaan kegiatan perkarantinaan di Indonesia.

Ir. Junaedi, MM. selaku Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian sebagai narasumber menyampaikan, Perubahan yang terjadi pada UU No 21 tahun 2019 diperlukan untuk menjawab tantangan global masa kini. “Ada 15 Bab dan 96 pasal dalam undang-undang terbaru, merupakan penyempurnaan atas UU No 16 tahun 1992. Dalam setiap pasalnya merngatur tentang karantina mulai dari pemeriksaan, dokumen, pemusnahan dan lainya yang dituangkan secara mendetail,” jelas Junaedi.

Ditegaskan, egulasi ini dibuat untuk mempermudah para pengusaha mengirim keluar ataupun masuk komoditas pertanianya. Baik dalam maupun keluar negeri, namun tetap bebas penyakit.

Sebelumnya, Drs. Hasan Basri,MM, Sekretaris Daerah Sumbawa dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan soaialisasi ini. “Dengan penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, dengan adanya sosialisasi ini semoga mendatangkan eksportir ataupun importir untuk kemajuan Sumbawa,” ujar H. Bas, sapaan akrabnya.

Pada sesi tanya jawab yang begitu hidup, banyak peserta yang mendiskusikan materi yang disampaikan. Salah satunya Wiwin, petani muda Sumbawa dengan produk unggulanya kopi yang menanyakan pesyaratan ekspor.

Sosialisasi dihadiri oleh ratusan tamu undangan. Antara lain Dinas terkait, Kepala Kepolisian Kabupaten dan Kota se-Pulau Sumbawa, TNI, Polri, Instansi terkait di Pelabuhan dan Bandara, Pelaku Usaha, Jasa Transportasi, Jasa Pengiriman dan Akademisi. (Using)

Previous articlePolsek Empang Bersama Instansi Terkait Amankan Puluhan Dos Miras Saat Razia Kafe
Next articleSedikitnya 650 KK dan Belasan Perahu Terdampak Banjir di Desa Emang Lestari
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.