Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa melakukan Harmonisasi, Pembulatan dan Pematangan Konsepsi Rancangan Perda Usul Prakarsa atau inisiatif DPRD Sumbawa tahun anggaran 2022. Diketahui, terdapat enam Ranperda inisiatif rancangan Komisi DPRD Sumbawa.
Harmonisasi, Pembulatan dan Pematangan Konsepsi yang dilakukan Senin (03/10) yakni terhadap Ranperda Tentang Pedoman Kerja Sama Desa. Ranperda tersebut merupakan usul saran dari Komisi I DPRD Sumbawa, yang menghadirkan Moyo Great Institut sebagai pihak ketiga.
Sedangakan Harmonisasi, Pembulatan dan Pematangan Konsepsi akan dilakukan kemudian terhadap lima ranperda lainnya, akan dilakukan dalam waktu dekat. Yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, hasil inisiatif dari Komisi II DPRD Sumbawa, dan Pilar sebagai pihak ketiga.
Kemudian Ranperda tentang Pengembangan Produk Unggulannya Daerah, inisiatif dari Komisi II DPRD Sumbawa, dan Pilar sebagai pihak ketiga. Dan, Ranperda tentang perlindungan Mata Air, inisiatif Komisi III DPRD Sumbawa, dan Pilar sebagai pihak ketiga.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, inisiatif Komisi IV DPRD Sumbawa, dan Pro Justisia sebagai pihak ketiga. Serta Perda tentang ketahanan keluarga, inisiatif Komisi IV DPRD Sumbawa, dan Lanskap sebagai pihak ketiga. (Using)