Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022 disebabkan tiga hal. Demikian disampaikan Achmad Fachry, SH. selaku Juru Bicara Banggar dalam Paripurna 2 DPRD Kabupaten Sumbawa, dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Perubahan KUA & Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa, Kamis (22/09).
Penyebab tersebut yakni, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Adapun perkembangan Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 3,28 persen, yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.794.604.901.641,00 (1 Triliun 794 Milyar 604 Juta 901 Ribu 641 Rupiah) berkurang sebesar Rp.58.906.924.249,73 (58 Milyar 906 Juta 924 Ribu 249 Rupiah 73 Sen). Sehingga menjadi Rp.1.735.697.977.391,27 (1 Triliun 735 Milyar 697 Juta 977 Ribu 391 Rupiah 27 Sen).
Kemudian, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 mulai bulan Januari hingga awal September. Pergeseran anggaran yang disebabkan pengalokasian belanja yang bersifat darurat/mendesak atau sangat mendesak.
Selanjutnya, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Dalam APBD Tahun Anggaran 2022 SiLPA Tahun sebelumnya tidak ditargetkan sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat SiLPA sebesar Rp.26.965.988.428,18 (26 Milyar 965 Juta 988 Ribu 428 Rupiah 18 Sen), anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup.
Dikatakan, Dalam rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 3,33% yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.818.314.186.630,00 (1 Triliun 818 Milyar 314 Juta 186 Ribu 630 Rupiah) berkurang sebesar Rp.60.514.981.438,55 (60 Milyar 514 Juta 981 Ribu 438 Rupiah 55 Sen). Sehingga menjadi Rp.1.757.799.205.191,45 (1 Triliun 757 Milyar 799 Juta 205 Ribu 191 Rupiah 45 Sen).
Selain itu, Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 juga mengalami perubahan pada komponen Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penurunan sebesar 5,08% yang semula dialokasikan sebesar Rp.31.652.300.817,00 (31 Milyar 652 Juta 300 Ribu 817 Rupiah) berkurang sebesar Rp.1.608.057.188,82 (1 Milyar 608 Juta 57 Ribu 188 Rupiah 82 Sen) sehingga menjadi Rp.30.044.243.628,18 (30 Milyar 44 Juta 243 Ribu 628 Rupiah 18 Sen). Pengurangan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.
Ia menyampaikan, Badan Anggaran DPRD Sumbawa mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat mengembalikan dan memulihkan ketahanan ekonomi masyarakat Kabupaten Sumbawa yang belum sehat sepenuhnya pasca Pandemi Covid-19. Demikian pula menyikapi adanya inflasi melalui dana perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 termasuk pula kepada Ojek, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta nelayan dan petani. Untuk hal tersebut Badan Anggran DPRD menyetujui pengalokasian belanja wajib sebesar 2 persen (atau Rp.4,8 Milyar) dari Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Terhadap pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup tersedia, Badan Anggaran DPRD dapat menyetujui untuk dilakukan penyesuaian seperti belanja daerah yang diarahkan untuk pelayanan dasar masyarakat, penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, pengalokasian belanja sisa Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Tahun Anggaran 2021. Kemudian sisa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021, sisa belanja BLUD Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan Tahun Anggaran 2021, pengalokasian anggaran Diklat Pra-Jabatan CPNS Formasi Tahun 2021 dan belanja-belanja mendesak lainnya.
Badan Anggaran DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan. seperti Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Hiburan, Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pendapatan lain-lain yang sah.
Terhadap pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur jalan lingkungan di Desa dan Bantuan keuangan kepada Masjid/TPQ dan Mushollah, Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah agar mengevaluasi kembali efektifitas pelaksanaan melalui Desa dan dikembalikan kepada OPD terkait. Sehingga secara teknis dapat terpenuhi dengan baik dan berjalan secara efektif dan efisien.
Badan Anggaran DPRD sangat memahami bahwa kondisi Fiskal Daerah saat ini sangat tertekan seperti dihempas ombak yang besar, sehingga jika Pemerintah Daerah tidak lihai “berselancar di ombak yang besar” tersebut maka dapat terhempas “batu karang”. Bersamaan dengan semakin meningkatnya intensitas fluktuasi harga (Volatility), ketidak pastian (uncertainty), hubungan antar componen pemangku kepentingan (complexity) dan situasi tanpa hubungan sebab-akibat yang jelas (ambiguity). Bencana Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perubahan di berbagai bidang.
Perubahan itu terbentang mulai dari cara kita berkomunikasi, merencanakan program, berbelanja, belajar, bekerja, berpolitik dan sebagainya. Sehingga menuntut adanya Agility yakni kemampuan untuk bergerak dengan cepat dan mudah dalam menanggapi perubahan atau tantangan. Oleh karenanya, Badan Anggaran DPRD menyarankan agar kita melihat faktor yang memiliki dampak paling besar terhadap masyarakat, salah satunya adalah pemulihan ekonomi dan menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
Untuk itu, Badan Anggaran DPRD menyarankan Pemerintah Daerah untuk mengelola aset pelayanan Publik dengan serius dan baik, seperti Pengelolaan Pasar, Kelanjutan Pembangunan Rumah Sakit, Optimalisasi dan revitalisasi Puskesmas, Penyelamatan Bangunan Sekolah yang roboh/rusak. Menjaga daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat.
Kemudian memperkuat dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, ekonomi kreatif, serta koperasi dan transformasi digital. Menggerakan sektor riil dan menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang dan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran.
Selanjutnya, menjaga iklim investasi dan mendorong kemudahan berusaha, dan menghemat belanja rutin yang masih bisa ditunda dan diarahkan kepada belanja Jaminan Kesehatan penduduk miskin. Terkait dengan telah ditetapkannya Direktur (baru) Perumdam Batulanteh Badan Anggaran DPRD mensupport penuh dan berharap segala keluhan pelanggan atas kekurangan air pada jaringan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh untuk dapat diatasi dengan baik dan benar.
Sedangkan Terkait dengan persoalan Stunting, Badan Anggaran DPRD mengucapkan selamat dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang telah berhasil meraih Terbaik 1 Penilaian Kinerja Stunting Tahun 2021 se-Provinsi NTB. Upaya penurunan Prevelensi Stunting harus terus dilakukan sehingga genenerasi emas sebagai generasi penerus kita di masa depan semakin gemilang. Demikian pula atas capaian pengendalian Inflasi, Pemerintah Daerah telah berhasil meraih nominasi TPID Kabupaten Berprestasi Kawasan Nusa Tenggara – Maluku – Papua Tahun 2021 berkat Strategi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mengatasi Inflasi ini seperti dengan turun lansung ke Lapangan (sidak pasar) untuk menstabilkan Harga melalui motto “SIANDINI” atau Sistem Informasi Cepat Untuk Inflasi. (Using)