Jakarta, sumbawanews.com – Permohonan banding oleh Irjen Pol FS dinyakan ditolak berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (19/09). Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
“Hasil banding, menolak permohonan banding yang diajukan oleh Irjen FS,” jelas Dedi.
Kemudian, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen FS. “Putusan tadi sudah disebutkan ketua sidang banding perbuatan tercela dan menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen FS dari anggota Polri,” ungkapnya.
Ditegaskan, Keputusan banding tersebut bersifat final dan mengikat. Atau dengan kata lain, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Irjen FS.
Diungkapkan, pelaksanaan sidang banding dilakukan kurang lebih 3 jam. Sidang tersebut dipimpin oleh Perwira Tinggi (Pati) Bintang Tiga, yang beranggotakan empat orang Pati Bintang Dua.
“Pak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) sebagai Ketua sidang komisi banding bersama empat anggota, Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding akan ditindaklanjuti oleh bidang SDM Polri. “Memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” kata Dedi.
Ditegaskan, pelaksanaan sidang banding yang dilakukan hari ini, merupakan komitmen dari Kapolri. “Untuk sidang kode etik dan sidang banding, dituntaskan hari ini,” kata dia. (Using)