Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano yang sedang menjalani proses hukum, akan diberhentikan permanen 10 Oktober mendatang. Sedangkan Ketua BPD setempat yang juga menjalani proses hukum dengan kasus yang sama, pemberhentian permanen atau dipulihkan, menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Sekarang (kades Labuhan Jambu, red) dalam proses penahanan, karena ditetapkannya tersangka. Otomatis beliau diberhentikan sementara, berdasarkan regulasi dan aturan yang ada terkait dengan kepala desa. Roda pemerintahan yang sekarang dikendalikan atau dipegang oleh Sekdesnya sebagai Plt. Kemarin kita sudah menetapkan SK penunjukannya tertanggal sekitar 25 Agustus itui,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa, Anhuyas, S. Stp., di ruang kerjanya Jum’at (02/09).
Diungkapkan, secara normatif, pemberhentian kepala desa karena kasus hukum musti menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan. “Artinya kita akan menunggu putusan pengadilan, dengan catatan periodesasi jabatannya masih lama. Tapi ini kan duluan berakhir masa jabatannya dari pada putusan pengadilannya,” kata dia.
Tahun ini, Desa Labuhan Jambu akan menggelar pilkades serentak tahun ini, dan masa jabatan kades Labuhan Jambu akan berakhir 10 Oktober mendatang. “Desa Labuhan Jambu itu sekarang akan melaksanakan Pilkades juga, maka sampai dengan adanya penjabat dari ASN yang diutus oleh kecamatan. Pengutusan itu kan, 10 Oktober berakhir masa jabatan kepala desa. Jadi sebelum itu, nanti kita minta kepada pak camat untuk mengusulkan calon penjabat kepala desa. Kalau sudah ada penjabat kepala desa yang diutus oleh kecamatan itu, maka Kepala Desa Labuhan Jambu kita berhentikan secara permanen, tanpa menunggu keputusan pengadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan, gak politik Kades Labuhan Jambu non aktif tetap dihormati. Sebab yang bersangkutan sebelum telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa setenpat untuk periode berikutnya.
Namun jika yang bersangkutan tidak dapat mengikuti proses-proses pilkades karena menjalani masa penahanan seperti seleksi tambahan, maka otomatis dinyatakan gugur. “Tapi karena masih dalam proses penahanan, mungkin beliau tidak akan bisa mengikuti proses-ptoses kedepannya. Umpanya tidak bisa mengikutinya seleksi tambahan di 14 Oktober itu, maka beliau otomatis akan gugur. Tapi misalnya, beliau mengikuti meskipun statusnya tersangka, masih bisa. Ancaman diatas 5 tahun, baru tidak bisa mengikuti,” jalas Ucas, sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk Ketua BPD Desa Labuhan Jambu yang saat ini diberhentikan sementara, akan menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan. Namun jika sebagai ketua BPD, maka musti berhenti sebagai dari jabatan ketua.
“Sesuai dengan regulasi ketika menjadi tersangka atau ditahan, maka diberhentikan sementara. Kalau yang bersangkutan di internal BPD itu sebagai ketua, maka proses penggantian atau pemilihan ketua BPD baru harus dilakukan. Kalau pergantian permanen kita tunggu keputusan pengadilan. Karena durasi masa jabatannya masih lama. Kan ini pelantikan 2019 kalau tidak salah,” katanya.
Jika berdasarkan putusan hukum tetap dari pengadilan, menyatakan yang bersangkutan ditetapkan bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen. Dan jika dinyatakan bebas, maka akan dikembalikan dan dipulihkan nama baiknya.
“Kalau pengadilan memutuskan bersalah berpapun hukumannya, tetap diberhentikan. Kalau dinyatakan tidak bersalah atau bebas, maka dia kita kembalikan lagi dan kita rehan nama baiknya,” sebut Ucas. (Using)