Home Berita Usulan PPPK Kabupaten Sumbawa Dikonsultasikan Langsung ke Kemenpan RB

Usulan PPPK Kabupaten Sumbawa Dikonsultasikan Langsung ke Kemenpan RB

Jakarta, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq dan Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP M.MInov menyambangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenpanRB) Republik Indonesia, di Jakarta Kamis (28/08). Keduanya melakukan Konsultasi terkait PPPK di Kabupaten Sumbawa.

Abdul Rafiq mengungkapkan,  kedatangan ke Kemenpan RB adalah mengawal usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam pengangkatan tenaga PPPK tahun 2023. Sebab bersama pimpinan DPRD dan Anggota DPRD lainnya telah menerima data jumlah tenaga kerja yang diusulkan namun belum mendapatkan jawaban dari Kemenpan RB.

Diungkapkan, belum lama ini pihaknya menerima keluh kesah Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) di Kabupaten Sumbawa yang berharap bisa menjadi tenaga PPPK, namun tidak dapat diakomodir oleh pemerintah Pusat.

“Saya bersama Pak Nanang Nasiruddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa bertemu dengan Penanggung Jawab tenaga PPPK Kabupaten Sumbawa di Kemenpan RB.  ibu Tanaya Pinastika dan menyampaikan harapan kami dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar usulan Tenaga PPPK Kabupaten Sumbawa diterima semuanya,” ucap Rafiq Akrab disapa.

Disebutkan, Dari data yang diusulkan pada Tahun 2023 sementara ini, ada 1296  orang Guru, 150 orang Tenaga kesehatan dan 147 orang Tenaga tekhnisi.  sehingga jumlah Total 1593 orang   yang sudah diusulkan. Dan jumlah ini dapat saja bertambah setelah OPD memetakan kebutuhan PPPK.

Sebagaiman surat edaran Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, bahwa pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November tahun 2023,  hingga Pemerintah Daerah melakukan pemetaan dan pendataan terhadap seluruh pegawai honorer atau non ASN yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada Kemenpan RB RI.

“Agar semua dapat diakomodir kami tadi meminta dan menekankan agar  persyaratan masa kerja untuk di pertimbangkan menjadi sebuah nilai (afirmasi) bobot penilaian demikian juga Usia juga dapat dijadikan pertimbangan dengan skor atau Poin yang bisa membantu kelulusannya,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, DPRD Kabupaten Sumbawa senantiasa mensupport langkah Pemerintah Daerah dan sangat mengharapkan kebijakan pusat dalam menerima tenaga PPPK pada tahun 2023, dan menurunkan score passing grade. “Ini adalah amanah konstitusi,  kita harus support, kita harap tahun 2023 dan 2024 spesifikasi lain juga diterima,  sehingga ada pemerataan tenaga pada seluruh OPD seperti Di Damkar, Satpol PP, dan terhadap OPD agar dapat, maksimalkan keberadaan PPPK yang telah SK-kan,” sebut Rafiq. (Using/ruf)

Previous articlePrajurit Jajaran Korem 174/ATW Merauke Ikuti Sosialisasi Bidang Inteltek TNI AD TA. 2022
Next articleDanrem 162/WB : Tetap Jalin Sinergitas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.