Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Dalam pembangunan 10 unit rumah baru dengan tipe 32 M2, di perumahan Puri Citra Samawa, Sumbawa Besar, NTB beberapa waktu lalu, PT Citra Mulia Property selaku pengembang dari peeumahan tersebut mempercayakan Muhammad Syukri sebagai Kontraktor guna membangun 10 unit rumah tersebut.
Sebagai Kontraktor secara profesional, Muhammad Syukri telah menyelesaikan kewajibannya membangun unit- unit tersebut, dan PT Citra Mulia Property melalui Direkturnya Indra Sutiadi telah melakukan pembayaran sebagian yakni sebesar 200 juta rupiah sementara sisa sebesar 540.960 juta rupuah belum juga terselesaikan hingga memasuki bulan 7 paskah penyerahan 10 unit (serah terima) rumah oleh kontraktor kepada PT Citra Mulia Property.
Upaya kekeluargaan yang dibangun dalam rangka menagih sisa pembayaran tersebut oleh Muhammad Syukri kepada Direktur PT Citra Mulia Property tidak membuahkan hasil bahkan slow respon dan telah molor hingga 6 bulanan maka Muhammad Syukri mununjuk advokat pada Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH dan Rekan, sebagai kuasa hukum Muhammad Sukri guna membela kepentingannya dalam mendapatkan haknya.
Kepada Sumbawanews.com (Rabu/ 6 April 2022) saat di konfirmasi Sumbawanews.com via celuler Advokat Muhammad Isnaini, SH, menyatakan, benar dirinya ditunjuk ole Muhammad Syukri kontraktor besar di Sumbawa sebagai kuasa hukumnya, pada tanggal 4 April 2022 kemarin, dan di hari tersebut juga Kantor Hukum Muhammad Isnaini SH, melayangkan somasi kepada Direktur PT Citra Mulia Property yakni Indra Sutiadi, yang juga anggota DPRD Kota Mataram.
Muhamad Isnaini, juga menyatakan pada pokoknya PT Citra Mulia Property agar dapat menyelesaikan sisa pembayaran pembangaunan unit rumah yang telah selesai 100 persen ditambah dengan pembayaran lainnya seperti pengerjaan talut dan sebagainya hingga tanggal 11 April 2022 mendatang.
” jika tidak diindahkan maka kita bekerja sesuai prosedur hukum dan ini juga kita udah mulai menggunakan perosedur hukum dengan ending nya perdata maupun pidana, itu udah pasti, ” jelas ismu akrab Muhammad Isnaini, SH.
disebutkan, Somasi dilakukan adalah langkah kongkrit awal, setelah clien saya melakukan penagihan secara patut, face to face, kekeluargan dan hingga dijanjiin secara berulang ulang oleh pihak PT Citra Mulia Property namun tak kunjung dibayar.
” sesuai dengan aturan perundangan- undangan tentang somasi dalam KUHPerdata pada pasal 1238,” sebutnya.
Saat disinggung mengenai langkah kerja selanjutnya setelah somasi dengan santai Ismu menjelaskan, ya gak mungkin dong peluru di keluarkan secara vulgar, bocorlah soalnya nanti, yang pasti mengenai pembangunan perumahan tersebut kita udah kantongi lah.
” kalau secara umum dalam waktu dekat pihak clien saya akan menduduki perumahan tersebut, menyegel dan segala macamnya, serta menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata, ya kayak gtu- gitu dah gambaran umumnya” jelas ismu.
Ia juga mengingatkan Direktur PT Citra Mulia Peroperty Indra Sutiadi yang juga anggota DPRD kota Mataram untuk dapat menuntaskan kewajibannya, dan mengindahkan Somasi yang telah dilayangkan, sebelum terlambat dan menyesal dikemudian hari. (Aen)