Jakarta, sumbawanews.com – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 5 tersangka tindak pidana terorisme yang dilakukan sejak 8 hingga 15 Maret 2022. Seluruh tersangka meruapakan anggota tim media sosial yang terkait dengan ISIS di Timur Tengah.
“Berdasarkan hasil penegakkan hukum tindak pidana terorisme, telah dilakukan penangkapan terhadap 5 tersangka,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (24/3).
Tersangka tersebut yakni MI – (47). Dilakukan penangkapan pada tanggal 8 Maret, dengan dugaan keterlibatan sebagai pendukung Daulah Islamiyyah ISIS. Dan merupakan mantan narapidana tindakan pidana terorisme, serta tergabung dalam grup Annajiah media Center.
“Selaku orang yang membuat dan menyebarkan poster-poster digital yang berisi propaganda dan membangkitkan semangat jihad, sehingga orang yang melihat terlicu untuk melakukan jihad amaliah,” jelasnya.
Kemudian RB (29), yang dilakukan penangkapan pada 9 Maret. Dengan keterlibatan sebagai pendukung Daulah islamiyyah -ISIS, serta selalu pemilik dan pembuat grup Annajiah media Center.
“Selaku orang yang membuat dan menyebarkan poster-poster digital yang berisi propaganda dan membangkitkan semangat jihad, sehingga orang yang melihat terlicu untuk melakukan jihad amaliah,” ucapnya, juga menambahkan, selanjutnya DK (23) yang dilakukan penangkapan pada 9 Maret, dengan keterlibatan sama dengan MI.
Kemudian MR (20) yang dilakukan penangkapan pada 15 Maret, dengan keterlibatan dengan keterlibatan sebagai pendukung Daulah islamiyyah ISIS. Serta selaku editor video dan penerjemah dan yang membuat poster-poster digital dan video propaganda, sehingga orang yang melihat terlicu untuk melakukan jihad amaliah.
“Dan memiliki senjata jenis Air Gun AK-47 dan Makarov,” tambahnya.
Selanjutnya HP (35). Dikakukan penangkapan pada 15 Maret, dengan keterlibatan dengan keterlibatan sebagai pendukung Daulah islamiyyah ISIS. Serta selaku editor video dan penerjemah dan yang membuat poster-poster digital dan video propaganda, sehingga orang yang melihat terlicu untuk melakukan jihad amaliah.
“Lima tersangka tindakan pidana terorisme tersebut bukan jaringan kelompok JI atau JAD, melainkan masuk dalam kelompok media sosial. Jadi kelompok teroris media sosial. Keterlibatan tersangka sebagai editor video media sosial anadiah media senter dan akun instagram info akhir jaman yang memposting video dan poster Daulah.
Disebutkan, tersangka juga merupakan editor video wasiat Ali Kalora yang berjudul The Life of Poso. Dan Tim medsos tersebut, terhubung dengan bagian propaganda ISIS Timur Tengah.
Kelompok tersebut juga aktif menerima bahan-bahan kemudian menerjemahkan kedalam bahasa Indonesia serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia. “Untuk pasal-pasal yang disangkakan yaitu terkait dengan undangan-undang pemberantasan tindak pidana terorisme,” jelasnya. (Using)