Jakarta, sumbawanews.com – Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro (karo) Peneranan Masyarakat (Penmas) Devisi Humas Polri mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, SU (54) warga Sukoharjo, Jawa Tengah, berstatus tersangka tidak pidana terorisme. Dan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan Rabu (09/03) pukul 21.15 waktu setempat oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
“Perlu kami sampaikan bahwa Status SU, sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme. Bukan terduga,” ucapnya, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jum`at (11/03).
Ia mengungkapkan, SU terlibat langsung didalam kegiatan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), dan kelompok yang terafiliasi langsung dengan JI. “Antara lain anggota organisasi teroris JI. Pernah menjabat amir hikmat, Deputi dakwah dan informasi, Penasehat amir JI,” jelasnya.
Selain itu, SU juga merupapakan penanggung jawab Khilal Ahmar Soscity Indonesia (HASI), atau yayasan organisasi terlang yang terlafiliasi dengan JI. yayasan tersebut bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (Foreign Teroris Fighter) ke Suriah.
“Dan yayasan ini, berdasarkan ketetapan ketua pengadilan negeri Jakarta pusat tahun 2015, adalah organisasi terlarang,” jelasnya.
Dijelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah mempekenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif. Yaitu dengan menambrakkan mobilnya kearah petugas yang sedang menghentikan tersangka.
Kemudian petugas mencoba naik di bak belakang mobil double kabin tersanka, dengan maksud untuk memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil. Namun tersangka tetap melaju dengan kencang dengan zig-zag untuk menjatuhkan petugas yang ada dibelakang.
Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas. Dan atas kejadian tersebut, maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU.
Disebutkan, tindakan yang dilakukan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHP. Serta undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang Polri dan peraturan kapolri nomor 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Yaitu dengan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan kepada tersangka, karena tindakan tersangka sudah membahyakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas polri.
Dan tindakan ini juga sudah sesuai dengn peraturan kapolri nomor 08 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standart hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas polri. “Akibat perbuatan tersangka tersebut juga, ada dua anggota yang terluka. Tersenggol dan jatuh, dan dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya. (Using)