Home Berita Ranperda Pansus III Masih Proses Fasilitas di Biro Hukum Setda Provinsi

Ranperda Pansus III Masih Proses Fasilitas di Biro Hukum Setda Provinsi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Edy Syarifuddin, Sekretaris Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa di ruang sidang paripurna DPRD sumbawa, Senin (07/03) mengatakan, masih berlangsung proses Fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sehingga masih belum dapat diselesaikan.

“Dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa masih belum selesai dan masih berlangsung proses Fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan hasilnya akan kami laporkan pada Rapat Paripurna selanjutnya,” katanya.

Diungkapkan, Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa bertanggung jawab terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa. Yakni Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menyampaikan, terima kasih secara khusus kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan Pandangan Umum Fraksinya. Sehingga menjadi bahan Pansus dalam bekerja membahas dan membedah Rancangan Perda dimaksud. (Using)

Previous articlePresiden Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Next articleSembilan Ranperda dari Pansus I dan II Disepakati Jadi Perda
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.