Jakarta, sumbawenes.com – Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai buron setelah mangkir dari panggilan polisi. Yang bersangkutan diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ada suratnya (keterangan sakit) dari dokter. Kami tidak percaya dan kami mengecek ke lokasi, dan ternyata sauara sihotang ayung sudah tidak berada di tempat. Dalam arti telah melarikan diri,” kata Brigjen Pol. Cahyo Wibowo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/03).
Sehingga Mabes Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan. Sebab, atas perbuatan Suwito Ayub, diduga telah menyebabkan banyak korban dengan total kerugian hingga trilliun rupiah.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara Suwito Ayub, segera melaporkan ke kepolisian terdekat. Karena tersangka ini diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU. Ditambah undang-undang perbankan terkait pasal 46, menghimpun dana tanpa izin. Korban cukup banyak hingga dirugikan beberap triliun,” sebutnya.
Dikatakan, Bareskrim Polri terus melakukan upaya tracing aset dan meminta penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan, melakukan pemblokiran terhadap bberapa rekening. Agar terungkap sebanyak mungkin uang dari para korban.
Ditegaskan, terhadap para korban, agar tidak lagi menjadi korban untuk kedua kali dengan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut terhadap oknum LSM yang menjanjikan penyelesaian. “Kami menginformasikan kepada masyarakat, yang menjadi korban untuk tidak menjadi korban kedua oleh oknum LSM yang mencoba-coba membantu masyarakat untuk mengurus perkara ini. Kami polri berusaha mencari uang hasil kejahatan untuk nanti dikembalikan kepada para korban,” ujarnya. (Using)