Home Berita Polri Tangkap 12 Orang Dari Jaringan Pengedar Uang Palsu

Polri Tangkap 12 Orang Dari Jaringan Pengedar Uang Palsu

Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun mata uang Dollar Amerika. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 12 orang pengedar.

“Pengungkapan peredaran uang palsu, baik mata uang Rupiah pecahan 100 ribu dan mata uang asing, Dollar Amerika,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Mabes Polri, Selasa (01/03), dalam Konfrensi Pers di Mabes Polri, Jakarta.

Disebutkan, dari hasil pengungkapan, jaringan peredaran uang palsu diketahui berada di wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Timur. “Dari pengungkapan ini, ada 12 tersangka yang diamankan. Dari 12 tersangka, 10 merupakan pengedar uang palsu mata uang rupiah, dan 2 sebagai tersangka pengedara mata uang asing,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, jaringan peredaran uang palsu tersebut terdiri dari pengedar, pembuat dan pemodal. “Dalam perkaran ini mengungkap jaringan pengedar, pembuat dan pemodalnya. Kita ungkap polanya,” ucapnya.

Disebutkan, berawal dari penemuan dan pengungkapan peredaran uang palsu mata uang asing (USD) di Jakarta, Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus ke Jawa Timur. Dan di Jawa Timur ditemukan gudang penyimpanan uang palsu sekitar 500 ribu lembar.

“Pembuatannya, ada di percetakan di Surabaya. Kita lakukan pengegeladahan, penyitaan dan diduga percetakan tersebut telah mencetak uang palsu sejak tahun 2020,” jelasnya, dan menegaskan, akan berupaya untuk melakukan pengungkapan dibeberapa darah lain, karena ditemukan indikasi terdapat kelompok dan jaringan yang saling berkaitan. (Using)

Previous articleMenlu RI : Ukraina dan Rusia Sahabat Dekat Indonesia
Next articleDirektur KSP Indosurya Buron
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.