Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun mata uang Dollar Amerika. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 12 orang pengedar.
“Pengungkapan peredaran uang palsu, baik mata uang Rupiah pecahan 100 ribu dan mata uang asing, Dollar Amerika,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Mabes Polri, Selasa (01/03), dalam Konfrensi Pers di Mabes Polri, Jakarta.
Disebutkan, dari hasil pengungkapan, jaringan peredaran uang palsu diketahui berada di wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Timur. “Dari pengungkapan ini, ada 12 tersangka yang diamankan. Dari 12 tersangka, 10 merupakan pengedar uang palsu mata uang rupiah, dan 2 sebagai tersangka pengedara mata uang asing,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, jaringan peredaran uang palsu tersebut terdiri dari pengedar, pembuat dan pemodal. “Dalam perkaran ini mengungkap jaringan pengedar, pembuat dan pemodalnya. Kita ungkap polanya,” ucapnya.
Disebutkan, berawal dari penemuan dan pengungkapan peredaran uang palsu mata uang asing (USD) di Jakarta, Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus ke Jawa Timur. Dan di Jawa Timur ditemukan gudang penyimpanan uang palsu sekitar 500 ribu lembar.
“Pembuatannya, ada di percetakan di Surabaya. Kita lakukan pengegeladahan, penyitaan dan diduga percetakan tersebut telah mencetak uang palsu sejak tahun 2020,” jelasnya, dan menegaskan, akan berupaya untuk melakukan pengungkapan dibeberapa darah lain, karena ditemukan indikasi terdapat kelompok dan jaringan yang saling berkaitan. (Using)