Home Berita Pedoman Pelaksanaan Pilkades Tunggu Penetapan Perda

Pedoman Pelaksanaan Pilkades Tunggu Penetapan Perda

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilakukan di 20 desa di Kabupaten Sumbawa, sedianya akan dilakukan 20 September mendatang, dan proses tahapan akan dimulai Maret mendatang. Hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa belum dapat mengeluarkan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades serentak, sebelum dilakukan penetapan Ranperda Tentang Kepala Desa yang saat ini dilakukan fasilitasi dan konsultasi ke provinsi.

“Sambil menunggu perbaikan diregulasi, ataupun aturan terkait dengan pelaksanaan Pilkades. Saat ini dinas sedang melakukan fasilitasi untuk penyelesaian harmonisasi rancangan Perda kepala desa, terkait dengan perubahan ketiga Perda Kepala Desa. Dimana materi muatan perda tersebut menyisipkan pasal-pasal pelaksanaan Pilkades,” kata Kepala DPMD, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, di ruang kerjanya, Rabu (09/02).

Sebelum Perda ditetapkan, maka Peraturan Bupati Sumbaw tentang pedoman Pelaksanaan Pilkades belum bisa diusulkan. Dan DPMD Kabupaten Sumbawa, telah merampungkan Ranperbup sambil menunggu proses penetapan Perda.

“Jadi sementera waktu, sebelum dittapkan rancangan perda tersebut menjadi perda maka regulasi dibawahnya belum bisa usulkan. Seperti Peraturan bupati terkait dengan pedoman pelaksanaan Pilkades. Untuk sekarang, rancangan peraturan bupati tentang pilkades itu sudah rampung semua. Tinggal menunggu penetapan ranperda ini, setelah konsultasi dengan provinsi,” tuturnya.

Sehingga, desa belum dapat melakukan kegiatan-kegatan terkait dengan pelaksanaan Pilkades 2022 ini. “Jadi sampai sekarang desa belum bisa melakukan apapun. Sampai sekarang belum ada, belum diinstruksikan untuk melakukan apapun tekait pilkades, sebelum ini terbit. Harus clear terkait dengan regulasinya, baru kita action terhadap itu. Penganggaran oleh desa tetap dilaksanakan, diawal tahun ini kan proses perencanaan penganggaran tetap dilaksanakan,” ucapnya.

Sedangkan terkait anggaran, sebagian Pemeritah Desa yang akan melaksanakan pilkades telah menetapkan anggaran. “Terkait dengan itu, teman-teman desa itu sudah mengalokasikan anggaran. hanya itu aja, yang sebagian teman-teman desa sudah menetapkan,” jelasnya.

Disebutkan, hasil fasilitasi kemungkinan akan keluar dalam bulan ini sehingga bersama DPRD Sumbawa, Ranperda dapat segera ditetapkan menjadi Perda. “Mudah-mudahan dalam bulan ini, hasil fasilitasi dengan provinsi dapat dikeluarkan oleh gubernur. Dan pemerintah kabupaten sumbawa melakukan rapat paripurna untuk penetapan perda. Sehingga dapat kita usulkan rancangan peraturan bupati terkait dengan pedoman pelaksanaan pilkades,” jelasnya. (Using)

Previous articleJabatan Danrem 174 Merauke Diserahterimakan
Next articleMi6 : Penjabat Kepala Daerah tahun 2023 di NTB Wajib Sosok yang Netral
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.