Home Berita Kemendagri Akan Perkuat Mitigasi Korupsi

Kemendagri Akan Perkuat Mitigasi Korupsi

Jakarta, sumbawanews.com – Irjen Kemendagri, Tumpak Simanjuntak menegaskan, dengan adanya kasus dugaan korupsi dana PEN, Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat mitigasi korupsi di Kemendagri. Selain itu juga prihatin atas kasus Eks Dirjen Keuda Kemendagri, meskipun kasus dugaan korupsi tersebut bersifat individual.

“Pertama dan utama, kami sampaikan bahwa pimpinan dan jajaran kemendagri sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait kasus ini. kedua Ini merupakan kepriatinan bagi kami, meskipun ini merupakan kasus individual. Karena ini juga sekaligus input bagi kemendagri untuk lebih memperkuat mitigasi kedepan,” ucapnya dalam konfrensi pers, di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Rabu (02/02).

Diungkapkan, Kemendagri dalam berbagai kegiatan seperti Rapim yang digelar setiap senin, tetap menekankan kehati-hatian dan kecermatan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Dan agar menghindari adanya kegiatan yang berpotensi terjadinya Tipikor.

“Disamping tugas kami melakukan pemeriksanan, kami juga melakukan review atas semua kegiatan, maupun program yang ada di kemendagri. Juga melakukan monitoring dalam bentuk pendampiangan, mitigasi risiko,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus individual, diluar jangkauan Irjen Kemendagri. Dan dari kejadian tersebut Kemendagri akan memperkuat strategi pencegahan korupsi kedepan. “Meskipun saat ini kami juga sama-sama dengan deputi pencegahan, terlibat didalam stranas penanggulangan korupsi,” imbuhnya. (Using)

 

KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita KPK

KPK dan Bappenas Kawal Pembangunan IKN
Jakarta, sumbawanews.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian PPN/Bappenas akan melakukan koordinasi antarkementerian. Dan para pemangku kepentingan lain untuk menguatkan komitmen antikorupsi dalam mengawal seluruh perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan membangun sinergi dengan beberapa kementerian, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PPN/Bappenas. “Sinergi ini penting untuk membangun komitmen yang sama bahwa dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan IKN tidak boleh ada regulasi yang rawan korupsi,” kata Firli.

Firli menambahkan, KPK akan mengambil peran pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang, melakukan monitoring dan menyusun rencana aksi lewat Stranas PK. “KPK juga akan mengembangkan aplikasi JAGA IKN agar masyarakat juga bisa turut mengambil peran,” tegasnya.

Menurut dia, KPK dan Bappenas penting berkoordinasi karena pemerintah perlu persiapan yang baik untuk pemindahan dan pembangunan IKN ini mulai dari manajemen perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksanaan pembangunan, sumber pembiayaan hingga evaluasi dan monitoring.

Suharso Monoarfa mengatakan, dalam rencana ini KPK sudah masuk dalam Kelompok Kerja yang ikut mengawasi persiapan, perencanaan dan pembangunan IKN agar bisa mencegah inefisiensi biaya lahan, inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN. “Jadi kami harap KPK melakukan pencegahan dalam setiap tahap pembangunan IKN ini agar tidak ada peluang korupsi,” katanya.

KPK dan Kementerian PPN/Bappenas pada Rabu (2/2) membahas rencana mengawal Pembangunan Ibu Kota Negara yang Undang-Undangnya telah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa beserta jajaran diterima oleh semua Pimpinan KPK dan jajaran. (Using)

Previous articleKPK Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Terkait Dana PEN
Next articleKPK Akan Dalami Dana PEN Daerah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.