Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Blora dan Cabang Jakarta. Kasus tersebut diduga terkait pemberian kredit kepemilikan rumah dan kredit lainnya.
Kombes Pol Cahyono Wibowo, Wakil Direktur Tindak Pidana KOrupsi Bareskrim Polri mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora, telah ditetapkan tiga orang tersangka. yakni RP, mantan Kepala Bang Jateng Cabang Blora Tahun 2017-2018. Kemudian UR dan TK, rekanan pengajuan kredit.
“Yang bersangkutan (RP) memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Diungkapkan, dari kasus tersebut, diduga telah terjadi kerugian sekitar Rp 115 Milliar. Dan telah dilakukan penyitaan sekitar Rp 4 milliar, serta beberapa aset.
“Perkaranya sudah P21. Dan hasil koordinasi kami dengan JPU, pelimpahan di Januari mendatang,” jelasnya, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).
Sedangkan untuk kasus dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta, ditetapkan dua orang tersangka. yakni BM, selaku mantan Pimpinan Bank janteg Cabang Jakarta, dan BS sebagau Debitur Bank Jateng Cabang Jakarta.
“Kerugian sekitar Rp 307 Milliar, dan kita telah sita Rp 10,8 milliar. Dan beberapa aset lainnya yang kita sita. Dalam kasus ini juga, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak yang lain,” tegasnya.
Terhadap kelima tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, joncto 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Brigjen Pol Rusdy Hartono, Karopenmas Divisi Humas Polri mengungkapkan, untuk kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora, terdapat dua laporan. Yaitu LP 095/II/2021/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2021, dan LP 096/II/2021/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2021.
Sedangkan terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta 2017-2019, juga mucul dua laporan polisi. Yaitu LP093/II/2021/Bareskrim tertanggal 11 Februari, dan 094/II/2021/Bareskrim tertanggal 11 febrarui 2021. (Using)