Home Berita KPK Tahan Pejabat DJP Jabar II

KPK Tahan Pejabat DJP Jabar II

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus menahan AS, Fungsional Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, . Penetapan tersangka dan penahanan AS, terkiat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

“Tersangka AS, Ketua Tim Pemeriksa Pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pada DJB (saat itu). Saat ini menjabat Komisioner Pemeriksaa Pajak Pada DJB jabar II,” kata Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Disebutkan, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Antara lain APA, DR, WR, RAR, AIM, VL.

Dijelaskan, salah satu tugas tersangka AS yakni melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari APH dan DR, selaku atasan AS. “Saat itu tersangka AS ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa pada DJP, untuk memeriksa beberapa wajib pajak, diantaranya PT.GMP tahun pajak 2016, PT.BPI tahun pajak 2016, dan PT.JB tahun pajak 2016-2017,” ucapnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari APA dan DR bagi tersangka AS bersama tim. Agar ketiga wajib pajak dimaksud, dilakukan perhutangan pajak sesuai dengan keinginan para pihak.

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para pihak-pihak tersebut, maka setiap wajib pajak diminta untuk menyiapkan sejumlah uang. “Jadi untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya, dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi, atau mungkin dihitung lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajak yang seharusnya,” jelas Setyo.

Diungkapkan, penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh HS bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi kepada APA dan DR. Yakni, Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp 15 milliar, diserahkah oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan dari PT.GMP.

Kemudian, pertengahan 2018, sekitar S$ 500 ribu, yang diserahkan oleh FL sebagai perwakilan PT.BPI sebagai bagian dari total komitmen Rp 20 millyar. Dan Juli-Septembe 2019, S$ 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT.JB.

“Dariseluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, tersangka as diduga memperolah sekitar S$ 625 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurub b, atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Dijelaskan, dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksan 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh tersangka AS. Dan Agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. (Using)

Previous articleLuar Biasa ! Korem 174/ATW Merauke Raih Predikat Satker Peringkat 5 Terbaik Dari 315 Satker Jajaran TNI AD
Next articleBareskrim Polri Bongkar Korupsi Bank Jateng Blora dan Jakarta
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.