Jakarta, sumbawanews.com – Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil berbagai pihak terkait dengan perkara dugaan penipuan Suntikan Modal (Sunmod) Alat Kesehatan, dengan laporan polisi 744-XII/2021/Bareskrim, tertanggal 13 Desember 2021. Sejauh ini, dari berbagai laporan pengaduan dan pemeriksaan saksi/korban, kerugian mencapai ratusan milliard rupiah.
“(Penyidik) Akan memeriksa ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Serta pemeriksaan pihak bank, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikbud, terkait proyek Alkes yang dijadikan modus operaandi tersangka,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum Devisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12).
Ia menegaskan, penyidik juga akan melakukan tracing aset kepada tersangka, dan permintaan penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “(Sebanyak) 141 korban dengan krugian 60,7 milliar, yang melapor ke posko pengaduan. Sedangkan kerugian dari 15 saksi/korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai Rp 362,3 Milliar,” ungkapnya.
Disebutkan, modus para pelaku, dengan membuat scenario seolah-olah menang tender dan memilki Surat Perintah Kerja (SPK) dari kementerian terkait untuk pengadaan Alkes. Dan untuk menyakinkan investor (korban), pelaku mengirimkan foto-foto paket Alkes, berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh investor. Dan dengan alasan, Dikarenakan pengadaan Alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu boks maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal.
“Para pelaku menawarkan kepada investor (korban) untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10 sampai 30 persen dalam waktu 1-4 minggu. Tanggal 3 Desember masih ada pencairan, namun 5 Desember tidak ada lagi pencairan,” ucap Ahmad Ramadhan.
Saat ini, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka. yakni BN, yang ditangkap Jumat (17/12) di Kuningan, Jakarta. FA, ditangkap Kamis (16/12) di Tangerang. DR, yang ditangkap Selasa (21/12) di Bogor. “DR ini, istri dari DA. DA masih dilakukan pendalaman dan pemerikasaan lanjutan oleh penyidik,” tegasnya.
Disebutkan, tersangka berperan mencari kostumer, atau terlibat langsung dan berhubungan dengan korban. “Penyidik masih mendalami apakah masih ada tersangka-tersangka lain,” tegas Ramadhan.
Atas berbuatan pelaku, disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHP. Berikut, pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Berikut, Pasal 105 dan/atau pasal UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dijerkat pula dengan Pasal 3 dan/atau pasal 4 atau pasal 5 dan/atau pasal 6 juncto pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Using)