Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dan menahan 15 orang dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra Selatan, tahun 2019. Dari 15 orang tersebut, 10 tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan 5 tersangka Anggota DPRD Muara Enim Periode 2019-2023.
“Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara-perkara sebelumnya, dan juga berdasar fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status ketahap penyidikan pada November 2021,” kata Alexander Marwata, wakil ketua KPK didampingi Deputi Penindakan, Karyoto, dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Senin (13/12).
Disebutkan, 15 orang yang ditetapkan tersangka yakni AFS, AF, MD, SK, FE – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Kemudian DR,TH,ES,FA,HD,VR,MR,TM,UP, BH – Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Dijelaskan Alex, para tersangka anggota DPRD periode 2014-2019 (AFS, AF, MD, SK, FE), bertugas melakukan pengawasan atas bupati beserta jajarannya, khususnya terhadap program utama Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sebesar Rp 3,3 milliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai pekerjaan di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Agar kembali mendapatkan proyek barang dan jasa di dinas PUPUR kabupaten muara enim tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani (saat itu menjabat Bupati Muara Enim). Kemudian Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi, Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Terkait pembagian proyek dan penentuan pemenang proyek di dinas PUPR, diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar, diduga membagi dan mentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlah Suryadi dan tersangka AFS dkk, agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. Dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi, maka mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 milliar.
Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam. Antara lain, pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 Milliar. Kepada Ahmad yani sekitar sejumlah Rp 1,8 milliar, dan Juarsah (wakil bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 2,8 milliar.
Selanjutnya, Pemberian uang kepada anggota DPRD muara Enim dilakukan secara bertahap. “Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim berikutnya,” tutur Alex.
Atas tindak ke-15 tersangka, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyedik melakukan upaya paksa penahanan atas para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini 13 desember sampai 1 januari 2022,” tegasnya. (Using)