Jakarta, sumbawanews.com – Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai ASN Polri, melalui surat keputusan Kapolri. Demikian disampaikan Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri. Dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (09/12).
“Hari ini 44 eks pegawai KPK sudah menerima surat keputusan bapak kapolri. Surat keputusan tersebut berisi Nomor Induk Pegawai (NIK),” ucapnya.
Disebutkan, dalam surat keputusan Kapolri tersebut, juga telah dicantumkan penempatan-penempatan yang nantinya akan diisi oleh 44 eks pegawai KPK. “Disurat keputusan itu, sudah ada tentang penempatan-penampatan yang nanti akan diisi. Hari ini, 44 orang ini sudah miliki NIK menjadi ASN Polri,” jelasnya.
Namun sebelum dilakukan penempatan sesuai dengan bidang kompetensi yang ditentukan, seluruh eks pegawai KPK tersebut akan mengikuti pendidikan selama 14 hari. “Setelah selesai menerima NIK, sesuai dengan persyaratan dari KASN maupun dari BKN, harus mengikuti pendidikan selama 14 hari,” kata Dedi.
Dijelaskan, penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik dalam pendidikan tersebut, berasal dari Lembaga Administrasi Negara. “Yang menyelenggarakan pendidikan kurikulum atau tenaga pendidiknya, semua dari lembaga administrasi negara. Selesai mengikuti pendidikan, maka akan diambil sumpah dan ditempatkan sesaui dengan kompetensi yang sudah ditentukan,” katanya. (Using)