Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru Bicara Badang Anggaran (Banggar) DPRD Sumbawa, Adizul Syahabuddin mengungkapkan, APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuh Prioritas Pembangunan Nasional. Demikian disampaikan dalam Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Jum`at (26/11).
Diungkapkan, tujuh Prioritas Pembangunan Nasional tersebut yakni, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Dan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
Kemudian, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan terhadap Bencana, dan Perubahan Iklim. Dan Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Transformasi Pelayanan Publik .
Dijelaskan, Badan Anggaran berupaya untuk memenuhi ketentuan yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan oleh Daerah. Dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efektif, efisien dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Diungkapkan, secara keseluruhan Pendapatan Daerah pada APBD 2022 mengalami peningkatan 7,49 persen. Yakni mencapai Rp.1,79 triliun, bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD 2021 sebesar Rp.1,67 triliun. Sehingga pengalokasian anggaran harus dilakukan secara bijaksana.
Disamping itu pula, berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, penerapan Penggunaan Aplikasi SIPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 masih termasuk hal baru. Dan merupakan sebuah tantangan dan keharusan untuk diterapkan.
Dengan kondisi tersebut, baik pendapatan maupun belanja mengalami perubahan Pagu Anggaran bila dibandingkan dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. Sehingga perlu dirasionalisasi kembali dan disisi lain perlu dianggarkan berdasarkan tugas Mandatori.
“Oleh karena itu, pada masa mendatang TAPD bersama seluruh OPD memerlukan langkah-langkah cermat dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam penetapan Pagu Anggaran bagi setiap OPD pada tahapan Pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun rencana,” ucapnya.
APBD Tahun Anggaran 2022
Diungkapkan, hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa secara rekapitulasi keseluruhan OPD, total APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.827.625.220.458,00. Dengan rincian, pendapatan daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.705.990.383.523,00. Mengalami penambahan pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.89.982.536.118,00. Sehingga menjadi Rp.1.795.972.919.641,00.
Kemudian Belanja daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.1.723.789.871.674,76. Bertambah sebesar Rp.95.892.332.955,24., pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022, menjadi Rp.1.819.682.204.630,00. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.23.709.284.989,00. Dan Jumlah pembiayaan netto sebesar Rp.23.709.284.989,00. (Using)