Home Berita Pemda Sumbawa Minta RSMA Siapkan 70 Kamar Isolasi

Pemda Sumbawa Minta RSMA Siapkan 70 Kamar Isolasi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemda Sumbawa telah meminta Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA) untuk menambah jumlah ruang isolasi, sehingga menjadi total 70 dari sebelumnya sebanyak 20 kamar. Permintaan tersebut, sebagai bentuk kesiapan panganan covid-19 di hilir.

“Perkuat penanganan pandemi covid-19 disemua level pemerintahan, dari hulu sampai hilir. Untuk di hilirnya kita sudah siapkan. Di Rumah Sakit Manambai (Abdulkadir) yang semula hanya 20 kamar, sekarang kita sudah minta untuk menyiakan 70 kamar tempat tidur,” kata H.Hasan Basri, Sekda Sumbawa di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (25/08).

Selain itu, saat ini telah terdapat sedikitnya 80 kamar di Rumah Sakit Umum Sumbawa, termasuk 25 kamar yang baru selesai disiapkan. “Itu di RSUD, di sering itu yang semula hanya 30, sekarang sudah 80. Ada 25 yang baru saja selesai di rehab. Saya sudah minta direktur rumah sakit untuk segera dimanfaatkan. Jangan sampai jadi, tapi tidak dimanfaatkan, daripada numpuk ditempat yang lama. Dan tadi sudah dimanfaatkan,” jelasnya.

Sedangkan di tempat isolasi terpusat yang berlokasi di pusat kota, terdapat sekitar 35 kamar dan tersisa 25 kamar. Khusus isolasi terpusat, musti memenuhi kriteria yang ditetapkan baik rumah terkonfirmasi maupun gejala yang dialami.

“Kita juga di hotel dewi sudah siapkan, ada 35 kamar. Tadi dapat informasi dari pak direktur, terisi 10 (kamar). Syarat untuk masuk di hotel dewi itu, dia positif. Kedua dia tidak bergejala, atau bergejala ringan. Dia tidak memenuhi syarat di rumahnya. Umpamanya di rumahnya tidak ada kamar mandi, atau di rumahnya banyak orang, atau di rumahnya ada orang tua,” jelasnya. (Using)

 

Previous articleBakamla RI-ESDM Sepaham Dalam Pengamanan Laut Indonesia
Next articleSekda Minta Camat Beri Atensi Rumah Isolasi Terpusat Desa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.