Home Berita Belajar Tatap Muka Dengan Ketentuan Diberlakukan Senin Mendatang

Belajar Tatap Muka Dengan Ketentuan Diberlakukan Senin Mendatang

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemda Sumbawa telah meggelar pertemuan dan memutuskan, proses pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan kembali sejak Senin (30/08). Pembelajaran diberlakukan dengan pengetatan atau ketentuan-ketentuan yang diatur kemudian oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa.

“Sudah menjadi keputusan pemerintah daerah bahwa tatap muka itu, boleh mulai dilakukan nanti hari senin. Dengan ketentuan-ketentuan yang ketat. Saya rasa sudah diatur oleh Pak Kadis (Dikbud), berapa banyak yang boleh sekolah diatur setiap hari. Terus bagaimana cara masuk dan sebagainya, semua sudah diatur,” kata H.Hasan Basri, Sekda Sumbawa di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (25/08).

Proses pembelajaran tersebut, berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dibawah Dikbud Sumbawa. Dan bila dalam proses pembelajaran, terdapat atau ditemukan kasus posisit covid-19 maka proses di satuan pendidikan tersebut diberhentikan sementara.

“Nanti kalau dalam proses pembelajarannya, ada yang terkonfirmasi positif. Maka distop pembelajarannya (di satuan pendidikan yang terkonfirmasi),” ucapnya.

Ditegaskan, keputusan tersebut telah menjadi keputusan Pemerintah daerah dan segera dikomunikasikan dengan unsur pimpinan daerah tingkat kecamatan. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi salah persepesi dan salah komunikasi. Apalagi berujung pada pembubaran proses belajar-mengajar.

“Tolong ini nanti dikomunikasikan dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan, jangan sampai nanti distop pembelajarannya, karena sekarang masih PPKM mikro. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tadi pagi kami sudah rapat. Sudah menjadi keputusan bahwa tatap muka dibolehkan dengan ketentuan-ketentuan. Misalnya setengah atau sepertiga jumlah murid, giliran nanti dan diatur sedemikian rupa. Karena sekarang masa transisi,” ucapnya.

Disebutkan, untuk memulai proses belajar mengajar, tidak lagi diperlukan surat persetujuan dari orang tua. “Dan karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, sudah tidak perlu lagi ada surat orang tua lagi. Nanti kalau diminta, ada yang setuju ada yang tidak setuju,” tuturnya. (Using)

Previous articleLomba Sampan dan Sabung Ayam Dibubarkan Polisi
Next articleEllen Tangkudung: Pemerintah Harus Perhatikan Kelas Jalan Menuju Pelabuhan dan Sentra Industri
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.