Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dari hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Sumbawa 2021, sebanyak 3.926 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 388 pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan bagi pelamar yang dinyatakan TMS, diberikan waktu selama tiga hari untuk melayangkan sanggah.
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, berhak melakukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari. Yaitu tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemgembangan Sumber Daya Manusian Kabupaten Sumbawa, Kabid Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur, Budi Sastrawan, di ruang kerjanya Senin (02/08).
Dijelaskan, pelamar yang dinyatakan TMS, dapat melakukan sanggah secara online melalui akun masing-masing, pada laman https://sscn.bkn.go.id. Serta tidak diperkenankan untuk memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
“Tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar,” ucapnya.
Pengumuman hasil sanggah, akan disampaikan 15 Agustus 2021 melalui laman https://bkpp.sumbawakab.go.id. Dan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, mencetak kartu peserta ujian melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.
“Pengesahan atau tanda tangan kartu peserta ujian oleh panitia pengadaan CPNS Kabupaten Sumbawa, dilakukan pada saat registrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), di lokasi ujian. Jadual SKD akan diumumkan melalui laman https://bkpp.sumbawakab.go.id.,” ucapnya. (Using)