Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kamis (22/7) 1 Pleton Anggota Polres Sumbawa yang dipimpin langsung oleh waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P Girsang, S.IK. membubarkan karapan kerbau (barapan kebo-bahasa Sumbawa) yang digelar di Arena pacuan kuda Dusun Sebasang Unter, Desa Marga Karya Kecamatan Moyo Hulu. Kegiatan barapan kebo tersebut dibubarkan karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lapanagan.
Waka Polres menerangkan, selain tidak menerapkan protokol kesehatan, barapan kebo tersebut tidak mengantongi ijin. “Namun sangat disayangkan meskipun tidak mengantongi ijin barapan kebo tetap di gelar bahkan diikuti oleh peserta di luar Kabupaten Sumbawa,” katanya.
Sehingga, polres sumbawa mengambil tindakan tegas, dengan melakukan pembubaran paksa kegiatan. “Kegiatan barapan kerbau ini tidak menagantongi ijin, dari panitia hingga peserta tidak ada yang menggunakan masker di tangah massa pandemi seperti ini, padahal sudah diketahui bersama di Kabupaten Sumbawa telah diberlakukan PPKM Mikro. Harus kami bubarkan, jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran covid-19.” ungkap Waka Polres dilapangan.
Waka Polres menerangkan, jika ada kegiatan yang menimbukan keramaian polres Sumbawa akan membubarkan dan menindak tegas. “Acara apapun yang menimbulkan keramaian, dan melanggar protokol kesehatan akan kami bubarkan.” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Polsek Moyo Hulu sudah lebih dahulu melakukan himbauan agar barapan kebo tersebut dibubarkan. Namun tidak diindahkan para panitia, dan bersi keras menggelar kegiatan. (Using)