Home Berita PETANI SUMBAWA BARAT MERADANG

PETANI SUMBAWA BARAT MERADANG

_Kemana dana covid? Mengapa tidak buat menolong petani?_

Oleh ; Salamuddin Daeng

Harga gabah ditingkat petani di Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) cuma Rp. 320 ribu per 100 kg. Biasanya musim panen ini mereka bisa mendapatkan harga gabah Rp. 420 ribu-450 ribu per 100 kg. Namun kali ini apes, harga jatuh sangat tajam.

Padahal petani sudah mengorbankan biaya yang besar untuk menjalankan usaha tani mereka. Namun disaat panen justru diganjar dengan harga gabah yang sangat rendah.

Akibatnya petani mengalami kerugian besar. Nilai penjualan rata rata petani Sumbawa Barat kali ini berada berada dibawah ongkos produksi. Keadaan yang sama tampaknya juga dialami petani daerah daerah lainnya.

Dalam ekonomi covid sekarang ini tampaknya petani diabaikan. Tidak ada yang peduli dengan nasib petani. Padahal dana kopid setiap tahun bisa mencapai Rp. 670-700 triliun. Namun belum ada yang mengalir ke petani. Mestinya dana ini ada yang dialokasikan untuk petani, membantu kegiatan usaha tani, membantu penyediaan pupuk murah, membantu harga beli gabah di tingkat petani yang layak agar bisa memberikan keuntungan bagi petani.

Namun entah untuk apa dana kopid yang besar ini dihamburkan hamburkan. Besar harapan dalam musim tanam berikutnya petani dibantu oleh pemerintah melalui penyediaan pupuk murah, sarana produksi lainnya yang terjangkau, hingga harga gabah yang layak untuk petani.

Menteri Pertanian jangan berpangku tangan. Tampaknya di era kopid ini menteri pertanian diam diam saja, tidak berbuat apa apa untuk menolong petani yang juga meradang oleh covid. Demikian juga BULOG harusnya ikut turun tangan melakukan stabilisasi harga agar menguntungkan petani. Jangan cuma beli beras impor.

Previous articleJohan Soroti Anjloknya Harga Gabah, Desak Pemerintah Lakukan Intervensi saat Pandemi
Next articlePercepatan Bantuan Beras, Bulog Packing Ukuran 5,6 kg Siap Disalurkan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.