Home Berita Daerah Inilai Klarifikasi PT SAK Terkait Pemberitaan di Realitarakyat.com

Inilai Klarifikasi PT SAK Terkait Pemberitaan di Realitarakyat.com

Jakarta, Sumbawanews.com – PT Surya Agung Kencana (PT SAK) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat di Realitarakyat.com pada 1 Februari pukul 21:21 dengan judul “Polda NTT Lirik Proyek Puukungu-Orekose Kabupaten Ende”.

Klarifikasi atau hak jawab tersebut, disampaikan secara tertulis yang diterima Realitarakyat pada tanggal….. bulan…… tahun, yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT SAK, Gabriel Toda, dengan tembusan ke Dewan Pers, Bupati Ende dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende.

Dalam klarifikasinya, PT SAK menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar adanya. Termasuk pemuatan foto sebagai pendukung berita tersebut yang dinilainya adalah foto lama seshingga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta dinilai telah memasukkan opini ke dalam judul maupun isi beritanya, sehingga merusak kehormatan dan integritas PT SAK.

Inilah berita yang dimaksud PT SAK sehingga perlu diklarifikasi, sekaligus sebagai hak jawab terkait berita yang ditulis wartawan Realitarakyat di NTT tersebut.

Judul:
Polda NTT Lirik Proyek Ruas Jalan Puukungu – Orekose Kabupaten Ende

Isi berita:
Realitarakyat.com – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Nusa Tenggara Timur, kini sedang melakukan penyelidikan (Lid) terkait proyek pekerjaan jalan Puukungu – Orekose, Kabupaten Ende Tahun 2016 – tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim penyidik Tipikor Polda NTT telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan ruas jalan Puukungu – Orekose, Kabupaten Ende bersama ahli.

Pemerilsaan fisik pekerjaan oleh tim penyidik Tipikor Polda NTT dan tim ahli untuk menghitung fisik pekerjaan dilakukan beberapa waktu lalu dilokasi proyek ruas jalan Puukungu – Orekose, Kabupaten Ende tahun 2016 – 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tipikor Polda NTT dan ahli, diduga kuat ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

Untuk diketahui, proyek ruas jalan Puukungu – Orekose, Kabupaten Ende Tahun 2016 – 2019 lalu, dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II.

Dimana, proyek pekerjaan ruas jalan Puukungu – Orekose, Kabupaten Ende khusus untuk tahun 2019 senilai Rp. 7 Miliar dikerjakan oleh PT. SAK.

Namun, secara keseluruhan anggaran untuk pekerjaan ruas jalan Pu’ukungu-Orekose tersebut pada tahun 2016 telah terpakai dana sebesar Rp. 16 miliar, tahun 2017 senilai Rp. 8 miliar, tahun 2018 senilai Rp. 8 miliar, sedangkan pada tahun 2019 ini Rp. 7 miliar. Semuanya dikerjakan oleh PT SAK sehingga total anggaran mencapai Rp. 39 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun ketika dikonfirmasi terkait penyelidikan yang dilakukan terhadap proyek jalan Puukungu – Orekose, Kabupaten Ende, Senin (01/02/2021) tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Pihak PT. SAK yang coba digubungi wartawan beberapa kali bahkan dihubungi lewat pesan whats app (WA) tidak direspon. Pihak PT. SAK hanya membaca isi pesan WA wartawan namun pada akhirnya diblokir.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Frans Lewang yang dihubungi wartawan via hand phone selulernyapun tidak merespon.(rey)

Ada empat poin yang di klarifikasi PT SAK terkait berita tersebut. Yakni:

1. Bahwa pemuatan foto bertuliskan “Polda NTT Lirik Proyek Jalan Puukungu-Orekose Kabupaten Ende”, seakan-akan bahwa mutu dari pekerjaan PT SAK buruk di mata publik. Padahal foto dan isi yang dimuat di media Realitarakyat.com, merupakan foto lama yang diambil tahun 2016, tetapi sengaja ditayang/diberitakan pada tanggal 01/02/2021 pukul 21:21 Wita sehingga foto ini merupakan kebohongan.

2. Bahwa media Realitarakyat.com ini turut menyebarkan berita bohong dalam UU ITE (vide pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE), seakan-akan kondisi pekerjaan sangat buruk tanpa ada narasumber yang jelas.

3. Bahwa foto ini telah mencemarkan nama baik PT Surya Agung Kencana (vide Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. PT SAK sangat menyesalkan media realitarakyat.com karena tidak melakukan Cek dan Ricek terlebih dahulu atau melakukan investigasi lapangan, guna melihat kondisi riil lapangan dan kemudian melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait, kepala desa setempat, tokoh masyarakat, Dinas PUPR Kabupaten Ende, Konsultan Pengawas terutama kepada PT SAK. (Eko)

Previous articleWadan Kolakops Korem Merauke Pimpin Upacara Pelepasan Yonif 125 dan Yonmek 516 Kembali ke Home Base
Next articlePanglima TNI Pimpin Apel Gelar Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer Covid-19