Home Uncategorized Sweeping Kendaraan, Satgas Pamtas Yonif 642 Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba

Sweeping Kendaraan, Satgas Pamtas Yonif 642 Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba

(Sanggau-Kalbar). Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembawa satu paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-Sabu saat anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Minggu (21/2/2021).

 

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembawa satu paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-Sabu siap edar seberat 38,3 gram dari tangan saudara IMR (34 th).

 

“IMR ditangkap saat anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kec. Beduai, Kab. Sanggau, Kalbar”, kata Dansatgas.

 

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen Bais TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kab. Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS, sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS (38 th) di tempat tinggalnya.

 

Dansatgas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergitas kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

 

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.(Bdr)

Previous articleWujudkan Anak Papua Cerdas, Dankolakopsrem 172/PWY Resmikan Pondok Baca dan Taman Bermain di Kampung Mosso
Next articleAspadin Minta Ketegasan Pemerintah dalam Menindak Penyebar Hoaks Bahaya Galon Guna Ulang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.