Home Uncategorized Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto : Situasi di Papua Saat Ini Bukan...

Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto : Situasi di Papua Saat Ini Bukan Konflik Bersenjata

(Jakarta). Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menggelar Diskusi Webinar Series ke-19 di Jakarta, dengan tema “Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua”, Kamis (3/12/2020).

 

Diskusi yang dihadiri oleh Direktur Eksekutif PSKP Efriza, S.I.P., M.Si. sebagai pemantik diskusi, salah satunya menghadirkan mantan Kepala Bais TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

 

Dalam diskusi tersebut, Laksda TNI (Purn) B. Soleman Ponto menyampaikan pembahasan di Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum HAM (Hak Asasi Manusia) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter. Menurutnya, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.

 

Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. Menurutnya, situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata (tindakan kekerasan bersenjata).

 

Mengenai bagaimana situasi di Papua saat ini. Apakah di Papua terjadi konflik senjata ataukah gangguan keamanan atas tindakan kriminal bersenjata, mantan Kepala Bais TNI menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik bersenjata Internasional dan konflik bersenjata internal.

 

“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” katanya.

 

Sedangkan dalam Hukum HAM, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menjelaskan bahwa  terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini yaitu : Pertama,  mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

 

Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’).

Previous articleSatgas Yonif 125/Simbisa Bersama Puskesmas Sota dan Aparat Kepolisian Setempat Sidak Rumah Makan dan Kios
Next articlePangkogabwilhan I Terima Penganugerahan Bintang Dharma
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.