Surat rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir 009.1/119/DPRD/2020 tersebut menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Gubernur NTB Nomor : 550/375/Dishub/2019 tanggal 5 November 2019 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1421 Tahun 2018 yang memohon kepada DPRD NTB untuk memberikan rekomendasi/dukungan.
“Berdasarkan rapat pimpinan, pimpinan Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Komisi-komisi DPRD NTB menyepakati Rekomendasi DPRD tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Diktum kedua keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 1421 Tahun 2018,” jelas Muzihir di hadapan paripurna.
Bahwa tambahnya, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya keputusan Menteri ini, seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh.
Sementara Gubernur dalam sambutannya, merasa bersyukur atas hasil rekomendasi tersebut. Bahwa bandara internasional yang dimiliki oleh NTB adalah ikon infrastruktur monumental yang berhasil diwujudkan dalam mimpi kolektivitas yang sangat panjang.
“Kita lihat mimpi itu sudah menjadi kenyataan semangat dan kebersamaan yang melebur dalam kohesivitas berhasil mewujudkan mimpi bersama itu,” katanya.
Sebelum menyampaikan sambutan, Ketua DPR menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Gubernur NTB disaksikan seluruh anggota DPRD NTB serta para tamu undangan paripurna.
Untuk diketahui, Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua, Mori Hanafi, H. Muzihir dan Abdul Hadi serta dihadiri Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah seluruh anggota DPRD NTB serta unsur Forkopimda.