Home Uncategorized Gadaikan Sertifikat Rumah, Diduga Warga Karangbaru Ditipu

Gadaikan Sertifikat Rumah, Diduga Warga Karangbaru Ditipu

Jember, Sumbawanews.com  — Nasib apes dialami warga Lingkungan Karangbaru Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari- Jember. Mereka berniat pinjam uang dengan jaminan sertifikat rumah, ternyata pengembalian pinjamannya hingga 10 kali lipat, Rabu (15/1/2020).  

Menurut Mimiyati alias Bu Rahem,  salah satu korban mengungkapkan, awalnya ia butuh uang untuk modal usaha dan membayar hutang sebesar Rp. 10 juta. Karena itu, dirinya terpaksa meminjam uang kepada Idam Sahroni alias Roni tetangganya dengan jaminan sertifikat dua rumahnya.

” Saat itu saya butuh uang Rp. 10 juta untuk usaha dan bayar utang. Roni pada waktu itu berjanji bisa mencarikan pinjaman dengan jaminan sertifikat dua rumah saya,” paparnya.

Dan usaha yang dilakukan Roni  membuahkan  hasil. Namun, setelah berjalan beberapa waktu, Mimiyati yang berniat menebus sertifikatnya ternyata sertifikatnya tak kunjung diterimanya.  Justru Roni beralasan masih belum diurusi. Bahkan hingga 4 tahun, masih belum ada kejelasan.

“Saya sering tanya ke pak Roni kapan sertifikat bisa kembali. Kata pak Roni disuruh nunggu, ” ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, dirinya terkejut mendapat penjelasan pak  Roni bahwa sertifikatnya dijaminkan di bank sebesar Rp. 100 juta. Padahal ia hanya menerima uang Rp. 10 juta dari Roni.

” Saya kaget,  kok bisa saya pinjam Rp. 100 juta di bank. Padahal,  saya hanya menerima uang Rp. 10 juta. Itupun saya ambil di rumah Roni dan saya tidak pernah ke bank, ” tambahnya.

Karena sering dibohongi, Mimiyanti didampingi Paidi, anggota LSM Gerakan Comando Aspirasi Rakyat (Gencar) Jember  berencana melaporkan ke pihak berwajib jika janji Roni untuk mengembalikan sertifikat rumahnya pada pertengahan bulan Januari ini tidak dipenuhi.

Selain Mimiyati,  menurut pengakuan Paidi Indrawan,  dugaan penipuan yang dilakukan Roni, ternyata  banyak. Bahkan masih tergolong tetangganya Roni.

Salah satunya ibu Siti Maimonah mertuanya Ustad H.Abd Hamid warga RT 02 RW 010 Lingkungan Karangbaru Kelurahan Karangrejo Kecamatan  Sumbersari. Ia juga menjadi korban dugaan penipuan dengan jaminan sertifikat ke bank BRI Rp 634,155,875 termasuk tunggakan pokok dan tunggakan bunga. Padahal,  Siti maimonah saat itu hanya meminjam Rp. 50 juta.

 Bahkan persoalan ini sempat dimediasi oleh pihak RW setempat, namun hingga kini tidak ada titik temu.

” Kasusnya sudah lama, dan hingga kini korban hanya dijanjikan akan dikembalikan sertifikatnya. Sampai akhirnya rumah korban disegel oleh pihak bank,” tegas Paidi

” Saya sempat didatangi sama Roni dan istrinya dan  Yono dan serta tiga laki-laki, kalau yang tandatangan pada waktu itu Roni dan istrinya. D an Yono yang didampingi tiga temannya. Sedangkan pada waktu itu juga pernah diajak ke bank dengan Roni. Setelah itu saya diantarkan pulang oleh Roni. Uang yang dari bank saya tidak menerima di bank,” ujar Siti Maimonah kepada wartawan

Paidi mengecam dan akan menindak lanjuti kasus ini dengan proses hokum. Karena ini sudah jelas dugaan penipuan dan penggelapan. Apalagi,  sesuai dengan janji Roni kepada korban yang katanya akan mengembalikan sertifikat  pada tanggal 15 Januari 2020 ternyata cuman janji- janji saja.

Sedangkan korban sendiri sudah siap membayar uang sesuai dengan kwitansi pinjaman yang dijanjikan Roni yaitu Rp 10 juta ternyata meleset lagi. Padahal, korban sudah menyiapkan uang 10 juta untuk nebus sertifikatnya.

Setelah ditanyakan lagi kepada Roni, sebenarnya sertifikat itu ada di mana, Roni jawab ditaruh di bank BNI. Berarti sudah jelas bahwa Roni yang memberikan kuitansi kepada korban sudah tidak sesuai dengan pengakuan Roni yang katanya sertifikat ada di bank BNI. “Sedangkan kuitansi tersebut berbunyi koperasi hasil Mandiri,” ungkap Paidi yang disaksikan Ponijan Ketua RW 023 lingkungan kloncing kepada media

Lanjut Paidi, Idam Sahroni alias Roni ini diduga  mengelabuhi banyak korban. Salah satu contoh atas nama Mimiyati alias buk Rahem butuh uang Rp 10 juta ternyata oleh Roni diambilkan Rp 100 juta.”Kami nantinya akan menelusuri ke  notaries. Apa tujuannya  Roni mengajak korban ke notaris, kok bisa pihak bank mencairkan uang dengan tidak transaksi sama pihak korban selaku pemilik sertifikat. Kenapa bisa Roni yang mengambil uangnya,” terangnya.

Dan korban berikutnya atas nama Siti Maimonah alias buk To selaku mertua Ustad H.Abd Hamid karena  butuh uang Rp 50 juta tapi kenapa sama Roni diambilkan uang Rp 634,155,875 termasuk tunggakan pokok dan tunggakan bunga, padahal korban tidak pernah merasa transaksi menerima uang dari pihak bank, sampai rumah korban disegel oleh pihak bank.

“Dan yang saya heran kan juga kok bisa pihak bank mencairkan uang tanpa transaksi dengan pemilik sertifikat, yang jelas kami nantinya akan mengungkap kasus ini sampai proses hukum yang berlaku,” ancam Paidi.

Sementara,  Roni yang dikonfirmasi media di rumahnya (15 Januari 2020)  sore hari sesuai dengan janji Roni kepada korban menjelaskan, terkait masalah sertifikat milik Mimiyati alias buk Rahem tidak bisa menjelaskan. Dia bilang lupa diambilkan berapa. ( Erwin )

Previous articleSatgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Berikan Bantuan Jamban Untuk Warga Perbatasan
Next articleBersepeda Santai, Dandim KSB Kampanyekan Hidup Sehat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.