Sumbawanews.com,- Seorang perempuan berinisial U (32) menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya, S (46), di Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah ia melarang suaminya bermain judi online. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 8 November 2026, bermula dari teguran korban terhadap kebiasaan suaminya yang kerap bermain judol, memicu cekcok mulut yang berujung kekerasan.
Saat korban berbaring, tersangka diduga menindih, menginjak, mencekik leher, dan menampar tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan. Ia juga mengalami pembengkakan di dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat benturan benda tumpul.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, mengonfirmasi bahwa motif kekerasan terkait langsung dengan larangan korban terhadap aktivitas judi online sang suami. Tersangka kini dalam proses hukum.















